hukuman Semakin Berat

MA Tolak Kasasi Annas

MA Tolak Kasasi Annas

JAKARTA (riaumandiri.co)-Harapan Gubri nonaktif Annas Maamun memperoleh keringanan hukuman dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau, akhirnya kandas. Hal itu setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

 Tidak itu saja, hukuman terhadap Annas Maamun malah bertambah dari enam tahun penjara, menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan.

Salah seorang anggota majelis hakim Kasasi, Krisna Harahap, Kamis (4/2), membenarkan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan mantan orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara ini, terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kasasi menyatakan Annas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang Tipikor.

MA
Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014. Sehingga pengakuan Annas Maamun bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi Bupati Rokan Hilir, menjadi terbantahkan.

Selain itu, mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan Annas saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 lalu, saat ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.

Sebelumnya, Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara hukum ini seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik. (ant,ptr, dar)