Masyarakat tidak Lagi Jadi Penonton

Masyarakat tidak Lagi Jadi Penonton

Siak Hulu (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, tidak lama lagi akan menjalin kerja sama atau MoU. Kerja sama menyikapi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.97/Menhut-II/2009 tentang pencadangan areal untuk pembangunan hutan rakyat seluas 12.280 hektare di Kabupaten Kampar.

“Dengan demikian masyarakat sekitar hutan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak lagi menjadi penonton yang selama ini terjadi”, Hal ini yang dikatakan Bupati Kampar Jefry Noer ketika menerima perwakilan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (4/2).

Ditambahkan Jefry Noer dengan adanya pembagunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini dapat membantu masyarakat berupa bibit tanaman apa saja yang nanti ditanam masyarakat secara berkelompok, dan dapat dinikmati hasil tanaman hutannya juga berkelompok ujarnya.

Dalam hal Mou dengan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, Bupati Kampar meminta keterlibatan Dubalang Kampar dalam penyediaan atau mempersiapkan kelompok yang ada di desa, karena di setiap desa ada 68 orang dubalang dan dubalang harus mencari dan menunjuk kelompok pengelola HTR di desanya masing-masing.

“Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan sudah ada dan sudah cukup kuat untuk melaksanakan dan mengaplikasikan Hutan Tanaman Rakyat ini, serta luas areal juga sudah ditentukan, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja kata Jefry Noer,” ujarnya
Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan, Asisten Perekonomian dan Kesbang Nurbit untuk mempelajari sekaligus melaksanakan bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau dan Dubalang Kampar hasil kerja sama HTR itu nantinya.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar H.M Syukur mengatakan bahwa areal hutan yang dipersiapkan merupakan areal hutan produksi yang dapat dimohon untuk izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR).

Ditambahkan Syukur, Pencadangan lokasi HTR bersifat arahan, sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, faktual dan untuk menghindari konflik diperlukan adanya orientasi lapangan sebagai dasar pemberian IUPHHK-HTR, ungkapnya.(adv/humas)