Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak

Tiga Saksi Mangkir dari Panggilan

Tiga Saksi Mangkir dari Panggilan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, terus digesa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Pada Senin (1/2) kemarin, seharusnya ada empat orang saksi yang sedianya akan dimintai keterangan. Namun hanya Yuliarso,Tiga Saksiyang datang menghadiri panggilan. Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Staf di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak di Selatpanjang Tahun Anggaran 2013.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin sore kemarin, sesuai jadwal yang telah ditetapkan tim penyidik, terdapat empat orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan.

"Hanya orang yang hadir. Dia, berinisial Y. Saat itu (saat pembebasan tanah,red), menjabat selaku Kabag Tapem Setdakab Kepulauan Meranti. Saat ini, staf di Pemda (Kepulauan) Meranti," terangnya.

Untuk tiga saksi yang lain, sebut Mukhzan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Terkait ketidakhadiran mereka, lanjutnya, telah disampaikan ke Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.

"Untuk saksi inisial S (Simin,red) dan JS (Jus Salatun,red), keduanya merupakan pemilik tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jembatan. Kebetulan mereka akan merayakan Imlek. Jadi, mereka minta jadwal pemeriksaan usai perayaan Imlek," lanjut Mukhzan.

Sementara, saksi lainnya adalah Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. "Dia (Zubiarsyah,red) juga tidak hadir. Tapi, ada menyampaikan alasan dan minta untuk dijadwalkan ulang," tukas Mukhzan.

Untuk diketahui, sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa Iqaruddin selaku Sekdakab Kepulauan Meranti saat ini.

Iqaruddin diperiksa pada Kamis (28/1) kemarin, dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak. Dalam pelaksanaannya kala itu, yang bertindak selaku Ketua Panitia Pengadaan Lahan adalah Zubiarsyah yang menjabat selaku Sekdakab Kepulauan Meranti.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus ini, sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi, termasuk Iqaruddin dan Yuliarso. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah dokumen terkait sudah disita Jaksa.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan dua institusi hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan.(dod)