29 SKPD Belum Serahkan LPJ, Pj Walikota Diminta Tegas

29 SKPD Belum Serahkan LPJ, Pj Walikota Diminta Tegas
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penjabat Walikota Pekanbaru Edwar Sanger diminta untuk tegas dan mengevaluasi 29 SKPD yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun 2016. Karena berdampak terhadap pelaksanaan pembelanjaan anggaran di tahun berjalan.
 
"Ini urgen, karena laporan tersebut kan berhubungan dengan pelaksanaan belanja anggaran tahun 2017 ini, jika ini dilalaikan kita sesalkan. Sebab, dengan memperlambat penyerahan LPj tersebut, sama halnya menghambat pembangunan kota ini. Makanya, ini perlu menjadi catatan penting ke depannya," tegas Heri Pribasuki, Anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru, Minggu (5/2/17).
 
Seperti diketahui, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kemarin menjelaskan, hingga awal Februari ini, baru 15 SKPD yang sudah menyampaikan laporan keuangan 2016 ke BPKAD. Sementara sisanya, 29 SKPD lagi belum menyerahkan laporan.
 
Karenanya, BPKAD minta SKPD yang lama untuk segera melaporkan pertangungjawaban keuangan mereka. "Jadi jangan hanya bisa meminta haknya saja, tapi kewajibanya juga harus dijalankan," tambah Heri
 
Lebih lanjut dipaparkan Heri, 29 dinas tersebut harus menyelesaikan LPJ-nya dalam pekan ini. DPRD meminta tidak ada alasan apapun, karena sudah menjadi tugas rutin tahunan dinas, jika tetap membandel, dinas-dinas tersebut harus diberi sanksi.
 
Ditegaskannya lagi, dari awal pihak DPRD sudah mewanti-wanti. Sejak APBD 2017 disahkan pada akhir Oktober 2016 lalu, setiap SKPD harus menyiapkan laporan akhir tahunnya, termasuk penunjukkan pejabat eselon, sehingga awal tahun APBD sudah bisa dibelanjakan.
 
"Pejabat yang memperlambat ini, perlu dievaluasi, meski di OPD baru ini mereka masih menjabat, tetap saja perlu dipertanyakan kinerjanya, jika perlu diganti. Apalagi memang Pj Walikota akan melakukan mutasi bagi pejabat yang malas," tegasnya lagi.
 
Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, untuk laporan pertanggungjawaban ini, tetap harus dilakukan oleh pejabat yang lama, meski kini sudah ada OPD baru. Sebab, untuk mempekuatnya, Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan SK Walikota tentang pejabat yang memiliki tanggungjawab menyelesaikan laporan keuangan tahun 2016. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 06 Februari 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang