Pansus II

Dewan Bahas Ranperda KTR

Dewan Bahas Ranperda KTR

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Panitia Khusus  II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar rapat pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bersama Dinas Kesehatan  dan Bagian Hukum Setda Inhil, Jumat (29/1).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Herwanissitas ini, didampingi wakil Ketua M Sabit, Sekwan, Kepala Diskes Zainal Arifin beserta jajaran dan Bagian Hukum Setda Inhil. Pada kesempatan itu, Herwanissitas menyatakan, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini sangat dibutuhkan di Kabupaten Inhil.

Namun pada pelaksanaannya di lapangan akan menemukan sejumlah tantangan, seperti untuk merubah kultur dan budaya sebagian besar masyarakat yang mungkin sudah merokok sejak lama (perokok aktif, red). "Jadi, Pemda harus bijak dan memberikan perhatian ekstra kalau sudah diberlakukan nantinya, seperti mempersiapkan petugas yang melakukan pemantauan dan lain sebagainya," tutur Herwanissitas.
 
Sementara itu, Zainal Arifin menjelaskan, salah satu tujuan pengusulan Ranperda KTR tersebut, upaya menyediakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari asap rokok bagi masyarakat. "Dengan begitu, diharapkan bayi dan anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang denan baik tanpa gangguan asap rokok, karena selain tidak nyaman, pada asap rokok juga terdapat banyak dampak yang tidak baik bagi kesehatan," terangnya.
 
Disebutkan, guna lebih mendalami pembahasan Ranperda KTR dan mematangkan persiapan sebelum ditetapkan menjadi Perda, pihak terkait akan melakukan kunjungan kerja ke Bogor yang terlebih dahulu sudah menerapkan Perda KTR. (dan)