Diikuti 275 Guru

48 Guru Gagal Ujian Sertifikasi

48 Guru Gagal Ujian Sertifikasi

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Tahun 2015, dari 275 guru di Kabupaten Pelalawan yang mengikuti ujian sertifikasi, ada sekitar 48 guru yang gagal dalam ujian tersebut. Kebanyakan para guru tersebut gagal di tes ujian nasional tertulis sertifikasi.

"Jadi tahun lalu, untuk guru yang mengikuti tes di UNRI ada 263, dari jumlah tersebut ada 46 orang guru yang tak lulus. Sedangkan guru yang mengikuti tes di luar UNRI itu ada 12 orang, 10 orang yang lulus dan 2 tak lulus karena tak datang pada saat ujian," terang operator sertifikasi Disdik Pelalawan, Aang Abdul Ghofar, Jumat (29/1).

Aang mengatakan untuk tahun 2015 itu peserta sertifikasi yang terbanyak dari Kabupaten Pelalawan dengan jumlah 275 guru. Dalam ujian sertifikasi yang bertajuk Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ini, para guru di daerah ini kebanyakan gagal dalam ujian nasional tulisnya yang memakai sistem lama.

"Untuk ujian nasional tulis ini pakai sistem lama yakni menghitam-hitamkan lingkaran itu. Apalagi pada saat ujian itu, tidak hanya ujian itu saja tapi juga peserta sertifikasi harus mengikuti ujian praktik, ujian lokal dan ujian tes tertulis tadi," ujarnya.

Dan untuk tahun 2016 ini, sambungnya, program sertifikasi tidak melalui PLPG lagi tapi melalui Program Pendidikan Guru (PPG). Dimana untuk program ini kemungkinan besar akan dijalani selama 2 semester atau satu tahun, karena untuk di PPG ini seorang guru yang mengikuti sertifikasi harus menempuh 36-42 SKS.

"Jadi sistemnya seperti kuliah yang dimulai tahun ini, kalau PLPG kan hanya sembilan hari saja terus langsung ujian. Kalau PPG ini, guru harus menempuh 36-42 SKS atau 2 semester," katanya.

Dikatakannya, setiap guru saat ini memang harus atau wajib mengikuti sertifikasi. Jika seorang guru telah mengikuti sertifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Salah satu keuntungannya adalah mendapatkan tunjangan satu kali gaji bagi PNS, sementara untuk guru swasta besaran tunjangannya diseragamkan yakni Rp1,5 juta.Kalau guru swasta maka besaran tunjangan itu yang bayarnya pusat, tapi kalau PNS dari Pemda tapi dananya sama dari Pusat," tutupnya.***