Terkait Persoalan HTR di Kuansing

Komisi B Siap Terima Pengaduan Masyarakat

Komisi B Siap Terima Pengaduan Masyarakat

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi mengatakan, sejauh ini Dewan belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan terkait persoalan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

"Kalau masyarakat ada keberatan dengan program HTR ini, silahkan surati DPRD kita siap menerima masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Rustam Effendi kepada Haluan Riau, Rabu (27/1).

Dikatakan Rustam, kalau masyarakat merasa dirugikan dengan program HTR ini, kita siap memanggil pihak perusahaan. "Kalau masyarakat kita kurang diuntungkan dengan program HTR ini, tentu harus di evaluasi dan kita siap memanggil kedua bela pihak baik masyarakat maupun perusahaan," ujar politisi Nasdem ini.

Menurutnya, untuk melakukan mediasi masyarakat harus menyurati DPRD secara tertulis. "Buat surat ke Dewan, kita akan selesaikan dan evaluasi apa yang tengah dialami masyarakat kita," katanya.

Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan pola bagi hasil yang dilakukan, tentunya ini harus dilakukan evaluasi supaya masyarakat kita mendapatkan kesejahteraan dengan pola bagi hasil melalui program HTR ini.

"Kalau tidak cocok pembagiannya MoU-nya kan bisa diputus dan lahan dikembalikan ke masyarakat, biar masyarakat yang kelola, tapi jangan dijual setelah lahan kembali nanti ke masyarakat," ujar Rustam.

Karena menurutnya, sekarang cukup banyak kejadian masyarakat kita menjual lahan yang ada,"sekali lagi kita himbau jangan dijual tanah, karena ini aset kita, kelola sendiri," katanya.(rob)