Program Pembangunan Terkendala

Distarubang Berharap RTRW Segera Disahkan

Distarubang Berharap RTRW Segera Disahkan

PEKANBARU (HR)-Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau merupakan hal yang terpenting saat ini, pasalnya berbagai program untuk pemerataan pembangunan jadi terkendala akibat belum disetujuinya batas wilayah dan fungsi hutan di wilayah Riau.

Distarubang Tak hanya itu, dampak dari belum disetujuinya RTRW tersebut juga dirasakan dalam pembuatan proses perizinan pendirian bangunan,
karena pengurusannya tak bisa diselesaikan sampai tuntas.

Untuk itu Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) berharap kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi agar segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

"Kondisi ini sangat berpengaruh dan memberi efek pada pertumbuhan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pekanbaru," kata Kadistarubang, Mulyasman, Senin (25/1).

Menyikapi permasalahan Mulyasman mengatakan, pihaknya terus berupaya
mencarikan jalan keluar agar proses perizinan tetap bisa berjalan.

Namun dirasakan jalan keluar yang dilakukan tetap tak berjalan mulus, karena hanya bisa dilakukan untuk proses kepengurusan awalnya saja, bukan hingga tuntas.

Dijelaskannya, IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baik baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB juga menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

"Namun untuk memenuhi itu justru proses perizinan yang kita lakukan tak bisa berjalan mulus, tidak bisa tuntas, hanya proses awal saja yang bisa dilakukan. Bisa tuntas hingga akhir hanya bisa dilakukan saat Perada RTRW dari pusat dan provinsi disahkan, maka kita sangat berharap untuk segera disahkan, agar semua bisa berjalan lancar," katanya.

Dia juga mengakui untuk saat ini pihaknya dalam proses pembuatan perizinan di Distarubang hanya bisa sampai evaluasi saja, selebihnya belum bisa dilakukan. Itu memandang untuk pendirian bangunan prosenya harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), begitu juga untuk mengeluarkan Surat Keputusan harus menunggu dari pemerintah pusat.

"Kendala itulah yang kita alamai selama ini, pengurusan izin tak bisa tuntas sampai final, sekali lagi saya katakan Distarubang sangat berharap Perd RT RW segera disahkan," tandas Mulyasman.(her).