Kejari Pelalawan Terima Berkas Tahap II Kasus Pelaku Illegal Logging

Kejari Pelalawan Terima Berkas Tahap II Kasus Pelaku Illegal Logging

RIAUMANDIRI.ID - PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau, menerima limpahan berkas tahap II terkait dengan perkara ilegal logging (Ilog) dari Penegakan Hukum (Gakhum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, bertempat di ruang pemeriksaan Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Kamis (17/9/2020).

Pelaku tersebut berinisial Yusuf Halawa (33) dan Ahmad Saifudin (22). Keduanya nerupakan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangannya Kasi Pidum Kejari Pelalawan Agus menyebutkan kedua pelaku diamankan Gakhum KLHK saat melintas mengendarai truk Hino Dutro warna hijau dengan bak warna kuning di Jalan Desa SP4 Desa Air Hitam, Kamis, 16 Juli 2020 pukul 03.00 dini hari.


"Saat diperiksa kendaran tersebut berisi kayu gergajian sebanyak 5 kubik yang berbentuk broti 61 keping dan papan 86 keping tanpa memiliki dokumen yang sah," ujarnya.

Dijelaskannya, kayu tangkapan tersebut diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sesuai dengan tunggul kayu yang ditemukan.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kayu mereka naikkan ke truk dari pinggir jalan kebun sawit atas perintah Yuned (DPO)," terang dia.

Masih kata dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang akan ditangani 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana 3 JPU dari Kejari Pelalawan dan 2 JPU dari Kejari Riau.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013, Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan saat ini kedua pelaku kita titipkan di rumah tahanan Polres Pelalawan menunggu persidangannya," katanya.


Reporter: Anthon



Tags Ilegal