Tindak Tegas Perusahaan yang Rugikan Masyarakat

Tindak Tegas Perusahaan yang Rugikan Masyarakat

TEMBILAHAN (HR)- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  menggelar dengar pendapat bersama Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (28/1). Pada rapat itu diimbau, tindak tegas perusahaan yang merugikan masyarakat.

Hearing yang dilakukan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna, didampingi anggota serta dihadiri Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Encik Kamal Syahindra.

Pada hering tersebut, BLH menyampaikan sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Parit kehadirannya berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dimana dari 17 perusahaan tersebut, 3 di antaranya sudah diberikan sanksi peringatan akan dicabut izin operasinya. “Kita panggil BLH kesini, bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan,” tutur Iwan.

Dijelaskan Iwan, jika kehadiran perusahaan telah terbukti meresahkan dan merugikan masyarakat, maka BLH sebagai instansi terkait harus berani mengambil langkah tegas. “Kita wanti-wanti BLH agar cepat menyelesaikan persoalan ini, karena jika dibiarkan bisa makin buruk dampaknya,” terangnya.

Selain itu, juga dibahas terkait program kerja BLH Inhil Tahun Anggaran 2015. Pasalnya, sejak pembahasan KUA PPAS, APBD hingga verifikasi di Pemprov Riau, DPRD Inhil menyatakan perlu mengetahuinya.

“Penting bagi kami membahas masalah ini bersama BLH, supaya terjalin komunikasi yang baik antara kita ke depannya, dalam rangka mendukung dan menyukseskan program pembangunan daerah,” imbuhnya. (mg4)