Hearing Komisi I dengan 5 SKPD

Bahas Pelayanan RS Awal Bros Panam

Bahas Pelayanan RS Awal Bros Panam

PEKANBARU (HR)-Komisi I DPRD kembali mengelar hering membahas persoalan pelayanan RS Awal Bros, Senin (18/1). Hearing tersebut membahas permasalahan dengan menghadirkan 5 SKPD,  yakni Distaruba, Diskes,  BLH, Dishubkominfo dan BPT-PM.

"Kita hearing dengan mereka, pertanyakan sesuai dengan tupoksi SKPD masing-masing, terkait perizinan bangunan tambahan RSAB Panam, parkir, pelayanannya," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul usai hearing kemarin.

Dalam hearing yang dihadiri langsung kepala SKPD terkait, menyimpulkan, akan mengevaluasi semua permasalahan yang ada. Seperti halnya pelayanan dan parkir, harus dievaluasi dan dibenahi. Terutama pasien BPJS. Untuk penambahan bangunan, Dewan merekomendasikan dihentikan sementara. Seperti disampaikan anggota Komisi I lainnya Hj Sri Rubianti SIp. Politisi Gerindra ini mempertanyakan perbedaan antara pasien BPJS dan pasien umum. "Adakah standarnya, kok seolah-olah disepelekan. Tolong ini dijadikan prioritas," katanya.

Anggota Komisi I lainnya Eri Sumarni juga menyampaikan, kinerja Distruba perlu dipertanyakan. "Kenapa izin masih dalam proses, tapi pembangunan berlangsung. Bagaimana dengan pengawasan Distaruba ini, termasuk Amdalalin parkir," sebut politisi Demokrat ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Diskes Pekanbaru Helda S Munir mengaku, selama ini pihaknya sudah menyampaikan aturan yang jelas, terkait pelayanan. Apalagi pasien gawat darurat (termasuk pasien BPJS), harus ditangani lebih dahulu, tanpa harus mempertanyakan uang jaminan dan sebagainya.

"Berkali-kali kami rapat dengan Persi (persatuan rumah sakit), Direktur Rumah Sakit tentang aturan tersebut. Minimal beri waktu pasien 1x24 jam. Tentunya, ini menjadi catatan dan kami akan turun ke lapangan," terangnya.

Diskes juga berjanji akan menerobos mengenai keluhan transparan biaya dan ruangan. Jangan sampai ke depan, jika ada pasien BPJS, alasan ruangan penuh dan ada tambahan biaya tanpa rinciannya. "Sebenarnya, untuk transparan biaya, kita Diskes tidak dilibatkan. Tapi hanya rumah sakit dan pihak BPJS," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Distaruba Mulyasman menerangkan untuk izin bangunannya, termasuk bangunan tambahan akan dievaluasi.

Bahas
Jika izin awalnya hanya 5 lantai, sekarang ditambah menjadi 6 lantai."Kita akan jalankan rekomendasi Dewan ini," janjinya.

Sementara itu, Kepala BLH Pekanbaru Zulfikri mengatakan, sesuai Permen Lingkungan Hidup, bahwa izin lingkungan RSAB Panam cukup dengan UPL UKL. Karena luasnya tidak sampai 5 hektare.

UPL UKL sendiri diterbitkan tahun 2012 lalu. Tahun 2015 kemarin, RSAB Panam melakukan permohonan karena menambah bangunan."Berdasarkan Permen juga, kita keluarkan rekomendasi. Berdasarkan revisi ini akan dikeluarkan IMB-nya. Adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, sudah kita sidak."imbuhnya.

Ketua Komisi I, Ir Hotman  Sitompul dalam kesimpulannya mengatakan akan melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Awal Bros, Selasa (19/1)  dengan sejumlah SKPD terkait dan meminta Badan lingkungan Hidup mengkaji limbah rumah sakit. Hotman juga mengimbau Dinas Kesehatan memberikan teguran kepada Awal Bros.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Kudus Kurniawan Siahaan mengatakan kasus pembangunan 6 lantai Rumah Sakit Awal Bros Panam tidak sesuai dengan izin pembangunan awal gedung.

"Awalnya kan cuma 5 lantai, sekarang mereka sudah membangun 6 lantai, bahkan mau 7 lantai, inikan menyalahi. Mereka bilang izinnya baru mau diurus, tapi sudah dikerjakan," ungkapnya sesaat setelah hearing.(ben/cr2)