Pelaku Judi Kim Diamankan

Pelaku Judi  Kim Diamankan

PASIR PENGARAIAN (HR)- Ran (21) warga jalan simpang Torganda,  Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, dibekuk tim Reskrim Polres Rohul.

Dia ditangkap karena kedapatan bermain judi jenis Kim pada Senin (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat ini tersangka sedangkan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rohul.

Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda.

Efendi Lupino, kepada Haluan Riau, Selasa (12/1) menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka dilakukan ketika anggota Tim Opsnal Reskrim melakukan patroli antisipasi C3 dan lidik tahanan kabur dari lapas di seputaran Kecamatan Tambusai.

Namun dalam perjalanan, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan perjudian jenis Kim di simpang Torganda Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Atas informasi tersebut tim langsung menuju TKP dan sekira pukul 21:30 Wib tim melakukan penangkapan.

“Atas penangkan dan ditemukannya barang bukti tim langsung membawa tersangka ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Paur Humas Polres Rohul, Ipda. Efendi Lupino. (gus)