Kasus Bripka ST Simanjuntak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Bripka ST Simanjuntak Dilimpahkan ke Kejaksaan

PASIR PENGARAIAN (HR)- Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polri Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak yang menewaskan istrinya Resmida Boru Nainggolan beberapa waktu yang lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (7/1) kemarin.

"Sesuai petunjuk jaksa kita sudah lengkapi, karena berkas sudah lengkap, kita sudah limpahkan. Sebelumnya berkas ini sudah dilimpahkan, namun karena ada beberapa alat bukti belum lengkap sehingga dilengkapi kemudian diserahkan kembali,” terang Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Kasat Reserse Kriminal AKP M. Wirawan Novianto, SIK, kepada sejumlah wartawan Jumat (8/1).

Adapun alat bukti yang dilengkapi oleh pihak Kepolisian berupa handpone yang digunakan tersangka dalam berkomunikasi baik sebelum atau sesudah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. “Jadi setelah alat bukti dianggap lengkap baru kita limpahkan,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Pasir Pengaraian Winro H. Tumpal, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Riki, SH mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Kepolisian.

"Kemarin berkasnya sempat P-19, namun sekarang penyidik kepolisian sudah melengkapinya," kata Riki yang mengakui bahwa berkas pembunuhan dengan tersangka Bripka ST Simanjuntak sudah dalam penelitian penyidik Kejari Pasir Pengaraian.

Riki mengakui, dalam waktu dekat Pihak Kejari Pasir Pengaraian akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian untuk disidangakan. "Paling lambat awal Februari berkas akan kita limpah ke Pengadialan untuk disidangkan," tandas Riki.(gus)