Hadapi Pasar Global

Pengawasan Barang Impor Masih Tunggu SOP

Pengawasan Barang Impor Masih Tunggu SOP

PEKANBARU (HR)-Kota Pekanbaru saat ini sudah memasuki Pasar Global atau Masyarakat Ekonomi Asean terhitung sejak 1 Januari 2016 kemarin. Namun, untuk pengawasan barang impor yang beredar masih menggunakan sistem lama karena masih menunggu Standar Operasional Prosedur dari Kementerian Perdagangan.

Kadisperindag Kota Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pada pertengahan bulan ini, akan ke Jakarta menemui Kementerian Perdagangan untuk membicarakan mengenai Standar Operasional Prosedur yang dimaksud.

"Payung hukumnya sudah ada, pertengahan Januari ini, kami akan menemui ke Kementerian Perdagangan untuk membicarakan itu. Sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan
pemberlakuannya akan kita laksanakan pada bulan Oktober tahun ini," kata Masirba, Rabu (6/1).

Sebelum memasuki era MEA, kata Irba, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekannbaru juga sudah melakukan pengawasan, salah satunya pada makanan. Meliputi tentang makanan yang tidak memenuhi standar, bila ditemukan tentu saja akan disita karena sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat.

"Sebelum MEA berlaku, melalui beberapa kali pengawasan yang dilakukan, kami juga sudah menemukan makanan impor yang tidak layak konsumsi. Seperti biskuit, susu, minuman dan lainnya," katanya.

Jadi, lanjutnya ketika barang itu tidak memenuhi standar seperti tidak ada kode halal dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta tidak ada kode Makanan Luar Negeri (ML) dan Makanan Dalam Negeri (MD), itu akan disita."Itu semua diatur dalam Tata Niaga, ada yang diatur, diperbolehkan, dan dilarang," jelasnya.

Dia mencontohkan, beberapa barang yang diatur masuk ke wilayah Indonesia seperti biskuit merk A, distributor negara asal hanya dapat memasukkan barang sebanyak 300 ribu bungkus, lewat dari jumlah tersebut, sudah dikatakan penumpukan."Itu melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, sanksinya 10 miliar. Biasanya terjadi di Jakarta," imbuhnya.

Seperti diketahui, MEA sudah diberlakukan di wilayah ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Filipina, Laos dan Timor-timor.(adv/humas)