Karhutla Riau 2015

Kejaksaan Terima 4 SPDP Perusahaan

Kejaksaan Terima 4 SPDP Perusahaan

PEKANBARU (HR)-Proses hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2015 lalu, terus berlanjut. Sejauh ini, pihak Kejaksaan telah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan lingkungan itu.
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, Rabu (6/1), tiga SPDP diterima Kejati Riau. Sedangkan satu SPDP lainnya diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

"Yang kita terima, SPDP untuk PT LIH (Langgam Inti Hibrindo,red), PT PLM (Palm Lestari Makmur,red) dan PT PU (Pan United, red). Satu lagi, diterima Kejari Rengat atas nama PT ASL (Alam Sari Lestari,red)," ungkap Akmal Abbas.

Lebih lanjut, Akmal menerangkan, saat ini berkas untuk dua perusahaan yang petingginya telah ditetapkan tersangka, juga terus diproses. Seperti untuk PT LIH, berkas tersangka Frans Katihokang selaku Manajer Operasional, saat ini dinyatakan lengkap. Ia dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran di areal lahan konsesi perusahaan sawit tersebut.

Sementara, tersangka lainnya yakni I Nyoman Widiarsa, yang juga jajaran direksi PT LIH, berkasnya masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa atau P19.

"Begitu juga tersangka PT PLM, masih P-19," ujarnya.

Para tersangka yang dimaksud Akmal Abbas, adalah Edmon John Pereira selaku Manager Plantation yang merupakan warga negara Malaysia, Nischal M Chotai sebagai Manager Finance yang merupakan warga negara India dan seorang warga Indonesia, Iing Joni Priana selaku Direktur.

Dengan diterimanya empat SPDP tersebut, diyakni sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Riau tahun 2015 lalu.


Namun hal ini, berbeda dengan data yang di Polda Riau, sebagai institusi yang menangani perkara ini. Dari ekspos akhir tahun lalu, Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menyebutkan pihaknya baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka Karhutla, yakni PT LIH dan PLM. Dimana, dari lima tersangka, empat tersangka dilakukan penahanan.

Tiga Korporasi Naik Status
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap 18 perusahaan lain, yang diduga terlibat Karhutla 2015.

Dikatakan Guntur, dalam penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan pihak perusahaan, penyidik mesti bertindak cermat dalam mengumpulkan bukti-bukti.

"Memang cukup rumit untuk menyelesaikan kasus kebakaran lahan. Seperti misalnya saksi ahli, kita harus menunggu saksi ahli karena keberadaan saksi ahli berkompeten yang terbatas," ungkap AKBP Guntur Aryo Tejo.

Ditambahkannya, hingga kini ada lima dari 18 perusahaan yang disidik, kasusnya terus dikembangkan. "Kelima perusahaan itu sudah naik statusnya, karena bukti yang cukup. Sementara 13 lainnya belum mencukupi bukti," lanjut Guntur.

Dari informasi yang dirangkum, kelima perusahaan yang masuk tahap penyidikan adalah PT LIH dan PT PLM, serta tiga perusahaan lainnya berinisial PT WSSI (Wahana Subur Sawit Indah,red) di Siak, PT PU (Pan United,red) di Bengkalis, dan PT RJU (Riau Jaya Utama,red) di Kampar.

Lebih lanjut, Guntur menyebut kalau Polda Riau dan jajaran, bersama dengan Dinas Perkebunan Riau, Dinas Kehutanan Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup segera memeriksa alat pemadam kebakaran setiap perusahaan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi terjadinya kembali kebakaran lahan dan hutan pada 2016.

"Dalam waktu dekat kita segera melakukan hal tersebut agar perusahaan dapat melakukan tindakan apabila muncul kebakaran di lahan mereka," terangnya.

Selain memeriksa perlengkapan pemadam kebakaran, dia juga mengatakan akan turut memeriksa segala kelengkapan administrasi sebagai langkah awal menghindari terjadinya kebakaran lahan dan hutan. (dod)