Gubri Tolak Rekomendasi Pencopotan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru

Gubri Tolak Rekomendasi Pencopotan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menolak Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Hamdani sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekambaru, Rabu (29/12/2021).

Surat penolakkan yang diajukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru tersebut sudah dikembalikan ke dewan.

"Intinya, Gubernur itu menolak Paripurna dan rekomendasi BK DPRD karena memang ada dua hal. Pertama, tidak sesuai secara substantif. Yang kedua, surat itu tidak sesuai prosedural," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani.


Hamdani menyambut baik surat pemecatan dirinya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru ditolak oleh Gubernur Riau Syamsuar. Ia mengimbau agar seluruh pihak yang ada di DPRD Pekanbaru dapat bersama-sama mematuhi arahan serta keputusan dari Gubernur.

"Gubernur ini kan wakil dari pemerintah pusat, jadi ini adalah kebijakan yang lebih tinggi dari DPRD. Sedangkan, DPRD ini di bawah kemendagri. Jadi ini harus kita patuhi bersama," paparnya.

Pascaditerimanya surat itu, Hamdani akan berkonsolidasi dan merangkul kembali seluruh pihak untuk melupakan dinamika-dinamika yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini guna menjaga suasana DPRD Pekanbaru kembali menjadi lebih kondusif.

"Saya selaku Ketua DPRD, Insyaallah siap kembali bersama-sama merangkul dan melupakan yang lama-lama. Membuka lembaran baru untuk menjalankan tupoksi kita yg tinggal lebih kurang 2,5 tahun lagi dan saya pikir itu tidak lama lagi waktunya," jelasnya.

Hamdani juga merespons apakah dirinya akan diparipurnakan kembali dalam rapat atau tidak. Menurutnya, paripurna tersebut hanya sekedar penyampaian surat hasil keputusan Gubernur itu sudah disampaikan di paripurna.

"Itu hanya sekedar penyampaian saja, kalau saya baca tatib, mungkin penyampaian penolakan surat Gubernur itu bisa dititipkan dalam agenda rapat paripurna lain. Istilahnya itu pemulihan nama baik lah," tutupnya.