Pemekaran Dusun Sungai Jernih Terbentur Aturan

Pemekaran Dusun Sungai Jernih Terbentur Aturan

BANGKINANG(HR)- Adanya keinginan dan tuntutan masyarakat Dusun Sungai Jernih yang ingin berpisah dengan  Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, masih terkendala belum adanya peraturan terkait pemekaran dusun dalam wilayah kelurahan.

Camat Bangkinang, Amiruddin, mengatakan, pihaknya bukanya tak mendukung dimekarkannya Dusun Sungai Jernih menjadi desa definitif. Namun pedoman tentang pemekaran desa masih menunggu peraturan. "Kita masih menunggu aturan sebagai dasar hukumnya untuk pemekaran desa. Jadi saya bukannya menghalang-halangi dimekarkanya Sungai Jernih menjadi desa," ujarnya.

Diakuinya, secara persyaratan, Dusun Sungai Jernih telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, misalnya jumlah penduduk, wilayah dan potensi yang dimiliki dusun itu, namun yang perlu diingat bahwa Dusun Sungai Jernih juga terdapat karyawan PT Johan Sentosa.

 "Saya kira belum mencapai 1.000 KK jumlah penduduknya, namun jika dimasukan karyawan perusahaan, mungkin sebanyak itu," ujarnya.

Saat ditanya adanya kesepakatan ninik mamak dan tokoh masyarakat bahwa Dusun Sungai Jernih dijadikan Desa adat, Amiruddin menjelaskan, pemekaran sebuah desa itu tak bisa melalui perasaan maupun pemikiran, namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga pembentukan desa itu benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.

 Aturan tak bisa dielakkan dan itu menjadi acuan sebagai pedoman.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu disahkannya Peraturan Pemerintahan Desa yang baru, yang saat ini masih dibahas di DPR RI. "Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih ditunggu. Jika telah disahkan, maka bisa dijadikan pedoman," ujarnya.(dom)