Korupsi Penyimpangan Retribusi di Dishub Dumai

PT Pekanbaru Turunkan Vonis Kadishub Dumai

PT Pekanbaru Turunkan Vonis Kadishub Dumai

PEKANBARU (HR)-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menurunkan hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan retribusi dana parkir Terminal Barang Pelabuhan Kota Dumai, menjadi 4 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (4/1). Dikatakan Denni, pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Taufik divonis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

"Dari salinan petikan putusan banding Nomor : 53 Pidsus-TPK/2015/PN PBR, atas nama terdakwa Taufik, PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 4 tahun tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan," ungkap Denni kepada Haluan Riau.

Lebih lanjut, Denni menyebut kalau pihaknya akan menyampaikan salinan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai.

"Kita tunggu, untuk para pihak menentukan sikap. Apakah menerima, atau menolak dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tukas Denni.

Terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Taufik terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Dumai menilai terdakwa bersama seorang bawahannya di Dishub Kota Dumai, Acontina Situmorang (divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun penjara), secara bersama sama telah menggelapkan dana restribusi parkir di terminal barang pelabuhan Kota Dumai.Dari perhitungan Jaksa, perbuatan Taufik mengakibatkan kerugian negara Rp 300 juta.(dod)