Selama Tahun 2015

DJBC Riau dan Sumbar Lakukan 226 Kali Penindakan

DJBC Riau dan Sumbar Lakukan 226 Kali Penindakan

PEKANBARU (HR)-Sepanjang tahun 2015, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat telah melakukan sebanyak 226 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat. Dan berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp23.236.765.352.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, Robi Toni, kepada sejumlah awak media di Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (30/12).

Dikatakan Robi, upaya penindakan tersebut dilakukan berkat peran serta dan koordinasi antara Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat dengan kantor-kantor vertikal di bawahnya, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, KPPBC Dumai, KPPBC Dumai, KPPBC Tembilahan, KPPBC Selatpanjang, KPPBC Bengkalis, KPPBC Bagansiapiapi, KPPBC Siak Sri Indrapura, dan KPPBC Teluk Bayur.

"Daerah pemasaran rokok dan miras yang sangat mungkin barang-barang tersebut dipasarkan secara ilegal mengingat kondisi geografis pesisir timur Sumatera yang memiliki garis pantai yang panjang," ungkap Robi yang didampingi Sudarianto selaku Kabag Umum Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, Abdul Karim selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, dan Nazaruddin selaku Kabid Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat.

"Peran serta dan koordinasi yang dilakukan tersebut telah berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp23.236.765.352," lanjutnya.

Lebih lanjut, Robi mengatakan kalau dari 226 kali penindakan yang dilakukan institusinya, dilakukan terhadap barang-barang ilegal berupa produk rokok, minuman keras, tekstil dan produknya, narkotika, telepon seluler, obat-obatan dan bahan kimia, serta barang-barang lainnya. "Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.087.536.478," kata Robi Toni.

Sementara untuk upaya penindakannya, sebut Robi Toni, Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat dan KPPBC vertikal di bawahnya telah melakukan sebanyak 88 kali dengan rincian 66 kasus rokok dan 22 kasus minuman ilegal.

Sejumlah 109.064 slop atau setara 20.225.293 batang rokok dan 73 pak atau setara 7.574 gram tembakau iris dengan berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.209.237.487, dan potensi kerugian negara sebanyak Rp5.320.823.832.

"Jenis pelanggarannya adalah rokok-rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, rokok dengan menggunakan pita cukai palsu dan bekas, rokok yang dilekatkan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya serta rokok asal kawasan bebas (Batam, Bintan, Karimun,red)," terang Robi Toni.

Sebagai upaya tindak lanjut terhadap kasus rokok dan minuman ilegal tersebut, lanjutnya, dua kasus telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda, 5 kasus telah dilakukan pemusnahan barang, 5 kasus telah dilakukan penyidikan dan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, dengan tersangka, ISP, MTR, MDT, DYP, dan SBP. "Sementara, 22 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya.

Barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai tersebut sebagian telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) dan selebihnya disimpan di gudang Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat dan KPPBC vertikal di bawahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Robi Toni tidak lupa menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Riau dan Sumatera Barat untuk mengonsumsi barang kena cukai ilegal antara lain yang tidak ada pita cukainya.(Dod)