Kebakaran hutan PT BMH

Hakim Tolak Gugatan KLHK

Hakim Tolak Gugatan KLHK

Palembang (HR) - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel. KLHK dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

"Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000," ungkap Parlan, Rabu (30/12).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Dalam perkara ini, KLHK menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu. Dalam gugatan tersebut KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20 ribu hektar.

Dengan ditolaknya gugatan KLHK oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum penggunggat langsung menyatakan banding. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, karena apa yang digugat oleh kliennya merupakan bukti dan fakta di lapangan.

"Kami sudah menyatakan banding, dan perusahaan ini juga sudah kami bekukan terkait izin lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya terus akan memperjuangkan program penanggulangan kebakaran hutan di tanah air, termasuk di Sumsel.

"Jadi sampai kemana pun kami tetap mengajukan proses hukum terkait pihak yang telah membakar hutan," tegasnya. (mdk/azw)