Kejati Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bank Nagari

Kejati Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bank Nagari

Padang (HR)- Kejaksaan Tinggi  Sumatera Barat  telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Nagari.

 "Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Nagari itu, sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini penyidikan terus dilanjutkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ikwan Ratsudi di Padang, baru-baru ini.
Ia menyebutkan, keempat tersangka itu adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam dengan HA.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus itu. Sedangkan terhadap empat tersangka pihak kejaksaan belum melakukan penahanan.
Ia menjelaskan, pemrosesan untuk tersangka RM dan R berada dalam satu Surat Peruntah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprint-21/N.3/Fd.1/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015. Sedangkan HA dan H ditetapkan dalam berkas terpisah.
Dimana HA ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik Nomor: Sprint-22/N.3/Fd.1/2015 pada tanggal 12 Januari 2015. Sedangkan H ditetapkan pada hari yang sama dengan sprindik Nomor: Sprint-27/N.3/Fd.1/01/2015.
Sedangkan Ikwan mengatakan, kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).
"Awalnya pengusaha mengajukan permohonan kredit, namun diduga pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap dicairkan," katanya.
Meskipun demikian, Ikwan mengatakan jika pihak kejaksaan belum dapat memberikan keterangan secara detail mengingat proses penyidikan masih berlanjut.
"Keterangan lebih detail tentu belum bisa dikatakan, karena saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Namun kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," katanya.
Terkait pemeriksaan, Ikwan mengatakan pihak kejaksaan juga telah memeriksa sebanyak 10 orang untuk dimintai keterangan. Orang-orang yang diperiksa itu juga berasal dari pihak bank Bank Nagari, dan bank lain sebelum dipindahkan kepada Bank Nagari (take over). (ant/ivi)