Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pekanbaru Buruk

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pekanbaru Buruk

PEKANBARU- Ombudsman Republik Indonesia telah mengumumkan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015. Dari 40 kota yang dinilai, ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru menduduki posisi ke 29 pelayanan terburuk atau masuk ke zona merah.

Walikota Pekanbaru, Firdaus, tidak menyangka kota yang dipimpinnya bersama Wakil Walikota, Ayat Cahyadi, masuk ke pelayanan terburuk. Wako merasa pihaknya sudah berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbuka dan terbaik.

Pihaknya akan mencari tahu kriteria penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. "Saya menilai untuk pelayanan publik kita justru sudah semakin bagus," kata Firdaus di kantornya, Jumat (18/12).

Dia mencontohkan, untuk pengurusan perizinan sudah dilakukan secara online, pelayanan administrasi kependudukan juga seperti akta kelahiran sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit.

Sedangkan pembayaran pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga sudah dilaksanakan dengan cepat dengan membuka banyak loket pelayanan. "Sekarang ini pelayanan dimana yang dimaksudkan Ombudsman masuk dalam zona merah. Itu yang kita tanyakan," tanyanya.

Lanjutnya, mestinya dengan berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun ini, nilai pelayanan harusnya juga mengalami peningkatan. "Ini kan anehnya juga, kok nilai pelayanan publik kita jadi menurun," sebutnya.

Namun begitu, Firdaus berjanji akan melakukan evaluasi, jika memang pelayanan publik pemko Pekanbaru dianggap buruk. "Kita akan melakukan evaluasi pelayanan publik yang diberikan, bila kriteria penilaian Ombudsman sudah didapat," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kota Pekanbaru masuk zona merah atau kategori tingkat kepatuhan rendah dalam urusan pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman RI. Disampaikan dalam pengumuman dan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015 di Jakarta, Rabu (16/12/2015). Acara tersebut langsung dihadiri Wawako, Ayat Cahyadi.

Ombudsman menyerahkan hasil itu setelah melakukan penelitian dan penilaian tentang tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap pemenuhan pelayanan publik. Dengan fokus terkait pendidikan, kesehatan, pertanian dan perdagangan.

Kriteria yang pakai misalnya apakah di instansi atau daerah tersebut terdapat sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus dan informasi biaya, prosedur, lalu bagaimana praktiknya di lapangan dan lainnya. Saat ini Pemko sudah memiliki website pekanbaru.go.id (bpc/hen)