dugaan Korupsi QCC Pelindo II

KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka

KPK Tetapkan  RJ Lino Tersangka

JAKARTA  (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) di salah satu Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tersebut, dilaksanakan pada tahun 2010 lalu. Dalam hal ini, Lino diduga telah melakukan penggelembungan harga. Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa RJ Lino juga melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di Cina, yakni HDHM, untuk pengadaan tiga unit crane tersebut.

Sementara sesuai mekanisme, pola penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN. Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.

"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka," ungkap Pelaksana Harian Kepala KPK
Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jumat (18/12).

Namun, hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Sementara sumber lain menyebutkan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Namun sejauh ini, angka tersebut juga belum bisa dipastikan. Dalam proses penyelidikan, Lino sudah beberapa kali diperiksa KPK. Usai diperiksa pada Juli 2014, Lino mengakui telah melakukan penunjukan langsung dalam proses pembelian crane di Pelindo II.

Ditambahkannya, surat perintah penyidikan diteken seluruh pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Beda dengan Bareskrim
Langkah yang ditempuh KPK tersebut, cukup mengejutkan. Karena sebelumnya yang gencar melakukan pemeriksaan terhadap Pelindo II, justru dilakukan Bareskrim Polri. Menanggapi hal itu, Yuyuk menegaskan, kasus yang ditangani KPK berbeda dengan kasus yang tengah berjalan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Diterangkannya, dalam kasus di KPK, yang diduga dikorupsi adalah pengadaan Quay Crane Container (QCC). Sedangkan yang ditangani Bareskrim Polri, terjadi dugaan korupsi untuk pengadaan mobile crane. "Kalau yang di Bareskrim kan mobile. Kalau yang di kita kan (crane) yang statisnya. Yang permanen," terangnya.

Lagipula, kata Yuyuk, tahun pengadaan crane tersebut juga berbeda. Kasus yang ditangani Bareskrim merupakan pengadaan crane untuk tahun 2013. Sedangkan di KPK untuk pengadaan crane tahun 2010.

Sementara dalam kasus yang ditangani Bareskrim, penyidik telah menetapkan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, sebagai tersangka. Pengadaan 10 mobile crane tahun 2013 itu diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada penggelembungan anggaran.

Lino pernah membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.

Menyikapi hal itu, anggota Pansus Pelindo II Nizar DPR, Nizar Zahro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap RJ Lino, semakin menguatkan hasil rekomendasi Pansus. Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II adalah meminta Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan Lino dari jabatannya. Rekomendasi itu sebelumnya dibacakan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (17/12) kemarin.

"Betul. Ini korelasinya sangat kuat sekali. Jadi apa yang direkomendasikan Pansus ini benar nyatanya dan ini ditindaklanjuti KPK," ujarnya.

Nizar menambahkan, dari informasi yang diperoleh Pansus dari serikat pekerja Jakarta International Container Terminal, kasus tersebut telah dilaporkan mereka ke KPK sejak 2012.
"Kami juga sudah dengar kalau Dirut (Lino) pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan juga telah menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan QCC tersebut. "Kerugian negaranya saya lupa, tapi yang pasti puluhan miliar. Tapi dengan adanya indikasi tersebut maka KPK tentu telah mencukupi dua alat bukti," ujarnya lagi.

Sudah Bersih
Sejauh ini, pihak Pelindo II belum bisa banyak menanggapi soal penetapan tersangka terhadap RJ Lino tersebut. Menurut pengacara Pelindo II, Fredrich Yunadi, pembelian tiag unit crane tahun 2010 tersebut telah diaudit BPK dan dinyatakan bebas dari penyimpangan.

"Saya belum bisa banyak memberikan keterangan karena belum bertemu dengan Pak Lino. Tapi yang saya pastikan, pembelian tiga QCC itu sudah diaudit BPK dan dinyatakan clean and clear. Tidak ada kerugian negara sama sekali," ujarnya.

Fredrich hingga saat ini memang belum bisa mengontak RJ Lino. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, Lino pernah bercerita tentang proses pembelian QCC. "Pak Lino memang dulu pernah bercerita ke saya. Beliau juga pernah diperiksa beberapa kali di KPK, semua data yang diminta KPK sudah kita berikan dan dulu penyelidik menyatakan buktinya belum cukup," jelasnya.

"Tapi kok tiba-tiba ini ada berita beliau jadi tersangka, ya tentu kita kaget," imbuh Fredrich. (kom, dtc, ral, sis)