Dugaan Korupsi Dana Penelitian di LPPM Unilak

Kejati Tahan Tersangka EY

Kejati Tahan Tersangka EY

PEKANBARU (HR)-Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap EY, tersangka kasus dugaan korupsi dana penelitian kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau.

Proses penahanan terhadap mantan Ketua LPPM Unilak tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Kejati Riau.

"Ini, penahanan di tingkat penyidikan. Guna mempermudah proses penyidikan," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rachmad Satria Lubis, yang didampingi Ketua Tim Penyidik perkara ini, Meisner Manalu, Kamis (17/12).

Mempermudah proses penyidikan disini, sebut Rachmad, karena tersangka dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan, seperti akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red)," lanjut Rachmad.

Proses penahanan sendiri, lanjutnya, dilakukan selama 20 hari ke depan. EY yang merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

"Ini masih penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara," tegas Rachmad.

Untuk diketahui, Kejati Riau meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi dana penelitian kerjasama antara LPPM dengan Balitbang Provinsi Riau ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, yakni Ketua LPPM Unilak, EY.

Peningkatkan status perkara menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015.

Kasus ini bermula pada kegiatan Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan kerjasama antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian terkait sembilan judul penelitian dengan total nilai anggaran sebesar Rp5.591.640.750, yang dikelola oleh EY selaku Ketua LPPM Unilak, yang menerima kegiatan swakelola dari Balitbang Propinsi Riau tahun anggaran 2014.

Kerja sama kegiatan penelitian antara LPPM Unilak dengan Balitbang Provinsi Riau sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta yaitu untuk sembilan judul hasil penelitian LPPM Unilak tersebut tidak pernah disebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak dan tidak pernah  dipublikasikan di media cetak atau elektronik. Begitu juga dengan tim pelaksana.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta lebih. Angka ini didapat dari penghitungan sendiri yang dilakukan Penyidik Kejati Riau.

"Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Rachmad. (dod)