Pencuri dan Hancurkan Lapak Pedagang di RTH Diringkus

Pencuri dan Hancurkan Lapak Pedagang di RTH Diringkus

Riaumandiri.co - Pria inisial BU mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Senapelan, pria umur 42 tahun itu diduga sebagai pencuri dan perusak peralatan milik pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Jalan Riau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas, Senin (1/1) dinihari kemaren, saat berada di Jalan Riau, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari korban bernama Ela Rosma,” ungkap Kompol Noak, Senin (7/1).


Dalam laporan, korban mengaku kehilangan sejumlah peralatan untuk berjualan diantaranya, 10 buah kursi plastik, 2 meja plastik, 1 buah tabung gas LPG serta beberapa botol air kemasan.

“Selain itu, korban juga mengaku lapak dagangannya juga dirusak oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pekanbaru,” sebutnya.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnla langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Riau.

Saat diintrogasi, pelaku BU (42) mengaku telah merusak dan mencuri barang dagangan milik korban bersama rekannya bernama Ipank (DPO).

“Dihadapan petugas, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pengrusakan dan pencurian tersebut lantaran kesal kepada korban yang tak mau membayar uang keamanan kepada pelaku,” paparnya.

Pelaku BU ini yang sehari-hari sebagai keamanan di lokasi RTH tersebut juga sudah meresahkan para pedagang lantaran kerap melakukan pungli dengan alasan uang keamanan.

“Pelaku ini sehari-seharinya juga sering melakukan pungli ke pedagang di lokasi tersebut dengan alasan uang keamanan,” ujarnya. Dari tangan pelaku, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti meja serta korsi milik korban.

“Sementara barang bukti tabung gas serta botol air galon sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah,” tutupnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudab diamankan di Mapolsek Senapelan, sementara rekannya bernama Ipank masih diburu petugas. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.