Besok, KPU Pelalawan Gelar Pleno

Besok, KPU Pelalawan Gelar Pleno

PELALAWAN (HR)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan akan menggelar pleno penghitungan suara tingkat kabupaten, besok, Rabu (16/12). Pleno digelar di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja.

"Lokasi ini dinilai representatif," kata Komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti, kepada wartawan.

Ia menjelaskan pleno penghitungan suara akan dihadiri dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan. Turut hadir ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Pelalawan dan para saksi.

Dalam pleno KPU nantinya, ungkap Wawan, bisa saja hasil dari PPK dianulir jika ditemukan hasil yang tak sinkron dengan data yang ada asalkan diperkuat dengan saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ya, bisa saja hasil dari PPK diperbaiki pada pleno KPU jika ditemukan data yang tak sinkron, misalnya, penjumlahan yang salah.
 
Namun hal ini harus diperkuat dengan saksi-saksi dan data yang valid," katanya.
Terpisah, Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin SH, menambahkan, sampai saat ini hasil pleno PPK di 12 Kecamatan di Pelalawan memang sudah diketahui banyak pihak. Namun, secara prosedural, penetapan hasil rekapitulasi dan pleno PPK belum final. Pasalnya, hanya KPU sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara yang akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Kemudian akan diplenokan serta dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Pelalawan tahun 2015," tegas Nasarudin.

Ia berharap kedua paslon beserta masa pendukung untuk dapat mengikuti proses yang ada di KPU Pelalawan. "Tanggal 16 Desember digelar pleno KPU. Sedangkan jadwal penetapan calon terpilih dilaksanakan di atas tanggal 20 Desember," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika dalam hasil penetapan calon terpilih nantinya ada gugatan dari pihak paslon yang kalah maka gugatan paslon tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi nanti proses gugatan ke MK itu ada dua, yakni gugatan paslon yang kalah bisa diterima maka sidang akan dilanjutkan. Kedua, MK menolak gugatan paslon yang kalah karena tidak memenuhi unsur gugatan maka keputusan akan dikembalikan kepada KPU Pelalawan," ujarnya.(hrc/dar)