KPU Musnahkan Kelebihan Surat Suara

KPU Musnahkan Kelebihan Surat Suara

DUMAI (HR)- Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai kembali memusnahkan logsitik Pilkada surat suara yang berlebih, setelah sebelumnya membakar surat suara rusak.

Pemusnahan kelebihan surat suara berlangsung, Senin (7/12), disaksikan langsung oleh PJ Walikota Dumai H Arlizman Agus, Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, Ketua KPU Dumai Darwis, Ketua Panwas Kota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai, Kajari Kota Dumai dan unsur Forkopimda lainnya.

Ketua KPU Dumai Darwis menyebutkan, pemusnahan surat suara ini sudah tiga kali dilakukan oleh KPU Kota Dumai. Tetapi pemusnahan surat suara sebelumnya itu, karena kesalahan cetak dan rusak. Pada, Sabtu (5/12), akhir pekan lalu KPU Dumai juga memusnahkan sebanyak 2.162 lembar surat suara karena robek, gambar calon kabur, berkerut. Terkena bercak tinta, salah potong dan tidak sesuai ukuran.

"Pemusnahan surat suara yang berlebihan ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dengan surat surat yang berlebih tersebut. Jumlah surat suara yang kita musnahkan sebanyak 817 lembar,"terangnya.
Darwis menegaskan, secara keseluruhan logistik dalam pelaksanaan Pilkada jumlah logistik sudah lengkap dan akan segera didistribusikan kepada PPK dan TPS mulai besok (Selasa,red). "Semuanya sudah lengkap dan sudah siap didistribusikan ke PPK maupun TPS di seluuh Kecamatan," beber Darwis.

Pemusnahan logistik surat surat telah dilakukan tiga kali. Pertama, pada Sabtu (5/12), akhir pekan lalu, KPU Dumai memusnahkan sekitar 2.162 lembar surat suara Pilkada Dumai yang rusak. Kemudian dilanjutkan pada Minggu (6/12) pagi.
Pelaksanaan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut, di depan Kantor KPU Dumai, Jalan HR Soebrantas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara.

Proses pemusnahan berlangsung singkat. Hadir sejumlah unsur Forkopimda di Kota Dumai. Paling banyak surat suara yang rusak karena terdapat bercak tinta. Jumlahnya mencapai 987 lembar.
 Surat suara dengan gambar calon buram sebanyak 977 lembar, robek sebanyak 89 lembar dan terpotong sebanyak 53 lembar. Lalu ada surat suara berkerut 26 lembar dan tidak sesuai ukuran sebanyak 30 lembar. Pemusnahan bertujuan agar surat suara tidak disalahgunakan.(zul)