SIDANG KARHUTLA

Terdakwa Hadirkan Saksi Ad Charge

Terdakwa Hadirkan Saksi Ad Charge

RENGAT(riaumandiri.co)-Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Nischal Mahendrakuma Chotai, Manajer Keuangan PT PT Palm Lestari Makmur, Edmon Jhon Pierera, Manajer Plantation PT PLM dan Iing Joni Priatna, Direktur PT PLM, Rabu (27/4). kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat. Pada persidangan ini, terdakwa menghadirkan empat saksi yang meringankan.

Dua dari empat saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Basuki Sumawinata, ahli tanah dan Idung Krisdianto, ahli meterologi dan geofisika. Keduanya berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Kedua saksi tersebut mementahkan yang sudah diungkapkan saksi ahli pada sidang sebelumnya, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Profesor Bambang Heru dan Dr Basuki Wasis yang juga berasal dari IPB.

Di persidangan, Basuki menyatakan, pengaruh hutan pada bagian ekologi hutan silvikultur Fakultas Kehutanan IPB yang digunakan untuk penelitian Karhutla tersebut, belum terakreditasi. Belum lagi pengambilan sampel dan peralatan yang digunakan untuk pengambilan sampel tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No 06 tahun 2009. Selain itu, tidak benar ada penurunan gambut dan subsidensi berdasarkan analisa dari ahli, otal.

Ditambahkannya, terkait hasil analisa dari total fungsi, Porositas, C Organik, kadar air, dan bulk density, jumlah micro organisme secara laboratorium dan keilmuan tidak benar/tidak valid. Dikatakannya sebagai contoh C Organik tanah lebih besar dari 60 persen, malah ada yang 80 persen, padahal C Organik dengan jumlah itu hanya dimiliki oleh Batu Bara.

Selanjutnya Idung mengungkapkan, mengenai analisa ph dalam kondisi normal, ada penambahan toleransi sesuai dengan Permen LH No 150 tahun 2000 atau masih dalam batas toleransi. "Perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Basuki Wasis pada sidang sebelumnya tidak didasarkan pada penunjukan oleh Mentri Lingkungan Hidup dan tidak sesuai dengan Permen LH No 13 tahun 2011. Apalagi tidak dilakukan perhitungan Biomassa, jelasnya.

Sementara itu salah seorang saksi yang merupakan karyawan PT PAL, Hermanto mengungkapkan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 WIB, perusahaan mengetahui adanya api di lahan masyarakat lebih kurang berjarak 200 meter yang berada di blok D7 lahan perusahaan. "Saat itu angin kencang, sehingga dalam 15 menit api sudah mencapai perbatasan dan terjadi lemparan api dari lahan tersebut," jelasnya.(eka)