Kadisdik Karimun Ditetapkan jadi Tersangka

Kadisdik Karimun Ditetapkan jadi Tersangka

KARIMUN (HR)–Kabar mengejutkan datang dari Dinas Pendidikan Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun berinisial Sd ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun.

Sd ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lima program studi (Prodi) di Universitas Karimun (UK) tahun 2008, 2009 dan 2010.

Namun begitu Sd ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai Kadisdik Karimun melainkan sebagai Rektor UK yang saat itu merangkap jabatan sebagai Rektor UK dan Kadisdik Karimun.

Sd ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2015 lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu. Kasus penipuan lima program studi di Universitas Karimun. Saat itu Sd rangkat jabatan sebagai Kadis Pendidikan dan Rektor Universitas Karimun,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno, Senin (7/12).

Sd dikenakan Undang-undang satuan penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 71, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 junto Pasal 378 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau turut serta melalukan perbuatan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kelima prodi UK yang belum ada izin tapi tetap menerima mahasiswa pada tahun 2008, 2009 dan 2010 itu antara lain Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Luar Biasa (PGLB), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) di Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan program studi Tekhnik Perkapalan serta Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran (MKP).

Selain Sd, Kasatreskrim juga mengatakan pihaknya juga menetapkan Mt, mantan Ketua Yayasan 7 Juli selaku pengelola Universitas Karimun sebagai tersangka lainnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu namun keduanya hingga kini tidak ditahan.

Terkait hal itu, Hario mengaku penyidik yakin Sd tidak akan melarikan diri dikarenakan saat ini ia adalah pejabat publik yang masih aktif.

“Kami yakin Sd tidak akan kabur karna posisinya saat ini sebagai pejabat publik yang masih aktif,"paparnya.
Lagipula, lanjutnya, dalam KUHAP disebutkan dapat ditahan.(tbn/rio)