Dilaksanakan Secara Tertutup

Sidang Novanto Menuai Kecaman

Sidang Novanto Menuai Kecaman

JAKARTA (HR)-Harapan rakyat Indonesia bisa menyaksikan langsung sidang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait saham PT Freeport, akhirnya musnah. Pasalnya, sidang yang digelar Senin (7/12), dilaksanakan Mahkamah Kehormatan Dewan secara tertutup. Tak ayal, hal itu pun menuai kecaman.

Sidang yang mengagendakan meminta keterangan dari Setya Novanto tersebut, memang sangat berbeda dengan dua sidang sebelumnya, yakni meminta keterangan dari Menteri ESDM

Sidang Sudirman Said selaku pelapor serta saksi Dirut PT Freepot, Maroef Sjamsoeddin.

Bila dua sidang itu berjalan alot dan diwarnai dengan beragam pertanyaan, maka sidang terhadap Setya Novanto hanya berlangsung selama tiga jam. Itu pun anggota MKD tidak bisa banyak menggali keterangan, karena Setya Novanto menolak menjawab pertanyaan yang terkait dengan rekaman hasil penyadapan. Praktis, Setya Novanto hanya membacakan nota pembelaan sebanyak 12 halaman. Isinya, semua menyangkal apa yang telah dituduhkan Sudirman Said terhadapnya.

Tidak hanya itu, sidang Setya Novanto juga mengundang banyak sorotan. Pasalnya, sidang yang biasanya dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat, tiba-tiba beralih ke tangan Wakil Ketua MKD, Kahar Muzakkir. Pria ini dikenal sebagai sesama kompatriot Setya Novanto dari Partai Golkar.

Tuai Kecaman Tak ayal, sejumlah keanehan itu pun langsung mendapat sorotan. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul.

"Dari dulu aku sudah pesimis sama MKD. MKD ya begitu saja. Kenapa tidak berani terbuka. Kalau merasa tidak bersalah, terbuka dong. Lanjutkan di Kejagung (Kejaksaan Agung RI, red)," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini, Kejagung memang sudah mengusut dugaan pemufakatan jahat di pertemuan Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Bahkan Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said sudah dimintai keterangannya oleh Kejagung.

"Kuncinya di kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya," tambahnya.

Tak sampai di situ, Ruhut menilai ada permainan yang dilakukan sebagian besar anggota MKD untuk membela Setya Novanto. Menurutnya, permainan itu sangat jelas terlihat dengan langkah MKD yang melakukan pemeriksaan Novanto secara tertutup.

Ruhut juga menilai MKD bersikap aneh. Karena sejak awal, tidak membuka jalannya sidang. Seharusnya, sidang dibuka terlebih dahulu kepada publik. Setelah disepakati bahwa sidang berlangsung tertutup, barulah proses internal dilakukan.

Dengan menutup sidang sejak awal, kata dia, publik akan semakin bertanya-tanya dan menduga bahwa ada permainan di balik semua ini. "Ini ada udang di balik bakso. Ada akal-akalannya," tambahnya.

Dengan adanya dugaan permainan ini, Ruhut pun pesimistis MKD akan menjatuhkan sanksi yang sesuai kepada Novanto. Untungnya, lanjut dia, Kejaksaan Agung sudah turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. "Kalau dengan MKD, aku tidak yakin," ucapnya.

Kecaman juga datang dari pengasuh Pesantren Tebu Ireng, KH Salahuddin Wahid. Dalan pengajian yang digelar PP Muhammadiyah, Senin kemarin, ulama yang akrab disapa Gus Sholah itu menyoroti perjalanan sidang MKD terkait kasus Setya Novanto.

"Kita bersyukur Ketua DPR tidak mau mundur, jadi ada sidang kan. Sidang MKD, kalau orang jowo bilang mahkamah konco dewe (teman sendiri). Wong, mereka yang menjalankan sidang tidak mengerti makna etika, terlalu banyak guyonan yang terjadi dalam sidang," kata Gus Sholah.

Gus Sholah kemudian mengkritisi sikap Setya Novanto yang masih bertahan dengan posisinya sebagai ketua DPR, dan merasa tak bersalah atas kasus yang bergulir di MKD. Menurutnya, harusnya Indonesia ada budaya mundur.

"Di negara maju ada budaya mundur, di negara mundur ada budaya maju. Sudah salah ya maju terus, seperti itu kenyataan yang ada di Indonesia," ujarnya sambil tersenyum.

Di ujung pembicaraanya, adik dari Gus Dur ini juga menyayangkan perilaku pimpinan MKD yang memperlakukan pelapor dan saksi seolah terdakwa. Yaitu Sudirman Said sebagai pelapor dan bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi. "Semestinya yang melapor bukan diperlakukan dengan baik, malah diperlakukan seperti terdakwa," ujarnya.

Yang Menjawab Canggih
Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat ketika dikonfirmasi terkait singkatnya sidang terhadap Novanto, hanya menjawab, "Ya karena 'kecanggihan' yang menjawab. Kalau jawaban bagus, ruang untuk mendalami jadi tidak terlalu luas," ujarnya.


Namun Surahman tak merinci maksud dari 'kecanggihan' Novanto dalam menjawab. Dia menyebut hasil persidangan yang berlangsung singkat tadi saat ini sedang dibahas dalam rapat internal MKD.
"Sedang musyawarah," ujar politisi PKS itu.

Sementara itu, anggota MKD Marsiaman Saragih saat dikonfirmasi soal rapat yang hanya berlangsung 3 jam, seperti menjelaskan maksud dari 'kecanggihan' yang disebut Surahman.

Hal itu tak lain terkait dengan nota pembelaan Setya Novanto sebanyak 12 halaman yang dibacakan dalam sesi pertama persidangan. Dalam pembelaannya, Novanto membantah semua keterangan Sudirman dan Maroef Sjamsoeddin.

"Biarin aja memang pendalaman nggak begitu. Dia menolak (keterangan Sudirman dan Maroef). Semua ditolaknya," ucap Marsiaman Saragih.

sementara itu, dalam sidang kemarin, Setya Novanto membacakan 12 halaman nota pembelaan di depan sidang MKD. Dalam kesempatan itu, Novanto menolak menjawab semua pertanyaan terkait percakapan dalam rekaman. Tidak hanya itu, ia juga menyorot status Sudirman Said selaku pelapor, yang dinilai tidak terakomodir dalam aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, ia juga membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Sedangkan mengenai mekanisme sidang yang tertutup, Novanto mengatakan hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku di DPR.

Novanto juga menyayangkan pemberitaan terhadap dirinya, yang menurutnya telah menimbulkan kesan bahwa dirinya bersalah dalam permasalahan itu. Ia juga balik menilai, apa yang dialaminya saat ini merupakan rekayasa politik yang luar biasa.

Karena itu, ia meminta MKD menolak pengaduan yang disampaikan Sudirman Said serta menyatakan perekaman itu tidak sah sehingga dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya dalam pernyataan tertulis. (bbs, dtc, kom, tem, mtv, ral, sis)