Dugaan Suap APBD Riau

Giliran Johar Diperiksa KPK

Giliran Johar Diperiksa KPK

PEKANBARU (HR)-Kasus dugaan suap APBD Riau mulai menyeret mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus. Untuk pertama kali, Johar dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/3) di Kompleks Sekolah Kepolisian Negara Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan kemarin, Johar Firdaus diminta keterangannya sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap APBD Riau Perubahan tahun 2014 dan APBD 2015 dengan tersangka Gubri nonaktif, Annas Maamun.

Selain Johar, penyidik KPK juga kembali meminta keterangan dari mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari. Seperti diketahui, Kirjuhari juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sama dengan pemeriksaan sehari sebelumnya, pemeriksaan kali ini juga digelar di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Kompleks SPN Pekanbaru. Pemeriksaan sudah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketika dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan, Johar mengakui pengesahan APBD Riau tahun 2015 tergolong singkat, yakni hanya tiga hari. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena Dewan ketika itu dikejar waktu untuk segera mengesahkan anggaran tersebut.

Selain itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau saat itu juga telah menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemprov Riau.

"Pembahasannya memang cepat, karena KUA-PPAS sudah diserahkan (Pemprov Riau, red) dua bulan sebelumnya. Bulan Juli kan sudah diserahkan. Itu sudah diperbanyak. Kawan-kawan (anggota DPRD Riau, red) kan sudah membaca duluan," terangnya.

Saat ditanya apakah penyidik ada menanyakan terkait penerimaan uang untuk anggota DPRD Riau guna memuluskan pengesahan APBD Riau, Johar menyatakan tidak ada. "Tidak ada. Tidak ada ditanyakan itu kepada saya. Belum ada ditanyakan soal itu," lanjut Johar yang saat itu mengenakan baju batik yang didominasi warnah merah.

Lebih lanjut, Johar menerangkan kalau pembahasan APBD tersebut dilakukan selama empat malam tersebut, pihaknya tidak pernah berjanji dengan pihak-pihak tertentu. "Kalau ada, cair sama siapa. Dengan Gubernur kita tidak pernah. Dengan Sekda, kita tidak pernah. Dengan Kepala Bappeda tidak pernah. Silakan dicek dengan siapa. Tidak ada kita mengadakan komitmen-komitmen. Kita membahas dengan cepat karena memburu waktu yang begitu singkat," tambah politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Johar, penyidik juga menanyakan apakah selama proses pembahasan APBD, dirinya pernah menjumpai Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Diakui Johar, dirinya pernah datang menjumpai Annas Maamun. "Kita datang pernah lah. Kalau ada suatu masalah yang tidak selesai, tentu kita konsultasikan. Dan itu tidak sendirian. Ramai lah. Disitu ada juga Kepala Bappeda, ada TAPD," katanya.

Riau Pesisir
Sementara itu, mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari, tampak usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada wartawan, ia menerangkan kalau terkait uang yang diterimanya bukanlah dalam upaya memuluskan pengesahan APBD Riau tahun 2015. Melainkan sebagai operasional pemekaran Provinsi Riau Pesisir.

"Yang kita ketahui kan itu (pemekaran Provinsi Riau Pesisir, red). Pemekaran itu kan ada operasionalnya. Operasional itu kan harus ada ini (uang, red) kan. Perlu ada di APBD 2015. Karena memang ada dianggarkan," terangnya.

Jadi, katanya, uang yang diterima tersebut bukanlah untuk menyuap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan APBD. "Tidak ada hubungannya dengan itu. Sementara kita pahami seperti itu," tukasnya sambil berlalu menuju mobil yang telah menantinya.

Terpisah, salah seorang penyidik KPK menerangkan kalau agenda pemeriksaan besok (hari ini, red) dilakukan terhadap empat orang saksi. "Ya, dari anggota Dewan dan PNS Pemprov," kata penyidik KPK, Budi Sukmo.

Namun ia enggan memberi tahu siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut. "Lihat saja besok. Yang jelas empat orang. Surat panggilan sudah kita layangkan," lanjutnya.

Saat ditanyakan, apakah ada agenda untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Riau saat ini, Suparman, Budi menyatakan kalau hal tersebut bisa saja dilakukan. "Semua tergantung pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. Kalau ada kaitannya, tentu akan dipanggil," pungkas Budi. ***