PLT GUBRI

Sampaikan Pengantar Nota Keuangan dan RAPBD Riau 2016

Sampaikan Pengantar Nota  Keuangan dan RAPBD Riau 2016

Pemprov Riau menyampaikan nota keuangan dan Ranperda RAPBD Riau tahun anggaran 2016, Senin (7/12) dalam Rapat Paripurna  penyampaian pengantar nota keuangan dan RAPBD Provinsi Riau tahun anggaran 2015. Rapat dipimpin wakil Ketua dprd Riau Manahara Manurung dan dihadiri 44 anggota Dewan serta Forkopimda dan pimpinan skpd di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam pidato sambutannya, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan, RAPBD Provinsi Riau 2016 disusun berlandaskan pada enam prioritas pembangunan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Riau 2016.

Yakni, penguatan dan pembangunan jaringan infrastruktur, peningkatakan sarana dan prasarana, pemantapan aparatur dan birokrasi pemerintahan, dan peningkatan serta pemantapan pembangunan ekonomi berdaya saing, pengembangan budaya , olah raga dan seni kemasyarakatan, peningkatan kualitas sdm dan peningkatan kesejahteraan.

"Untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah selama tahun anggaran 2016, dialokasikan anggaran sebesar Rp11,299 triliun yang didistribusikan ke dalam kelompok belanja tidak langsung sebesar Rp5,069 triliun atau 44,86 persen dan kelompok belanja langsung sebesar Rp6,230 triliun atau 55,14 persen," ungkap Arsyadjuliandi.

Plt Gubri mengakui adanya kenaikan belanja pegawai sebesar 84 m atau 7,48 persen di bandingkan di apbd riau 2015. Sementara alokasi belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota sebesar Rp1,141 T atau turun Rp18 miliar dibandingkan di APBD 2015.

"Penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten kota disesuaikan dengan rencana pendapatan tahun anggaran 2016," ujar Plt Gubri.

Plt Gubri berharap, Nota Keuangan RAPBD Riau 2016 dapat dibahas dan disetujui bersama dengan pimpinan dan anggota Dewan.

Dokumen Nota Keuangan RAPBD Riau 2016 itu diserahkan Plt Gubri  kepada Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung dan Sunaryo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung sebelum menutup paripurna mengatakan, dewan akan membahas dan mengesahkan RAPBD Riau 2016 itu secepatanya mengingat waktu sebelum tutup tahun anggaran tingga sedikit lagi, namun tetap mengacu pada aturan dan perundangan-perundangan berlaku.

Disebutkannya, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini, sangat penting bagi kelangsungan pembangunan Provinsi Riau dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami di Dewan mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Riau yang konsisten dan bersemangat dalam rangka pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016 ini," ujar Sunaryo.

Disebutkannya, hal ini bukan saja semata karena kewajiban konstitusional, namun adanya suatu kepentingan yang lebih besar, yakni percepatan pembangunan di Provinsi Riau ini dan konsisten dalam upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Plt. Gubernur Riau beserta jajaran yang senantiasa bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016 ini.

"Masyarakat Riau saat ini, sungguh antusias dalam menyambut Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini. Mereka mendambakan suatu harapan perubahan dan upaya konkrit dari Pemerintah Provinsi Riau untuk menjawab segala persoalan yang mereka rasakan saat ini.

Mudah-mudahan upaya kita bersama ini akan mereka dengar dan lihat langsung melalui siaran radio dan siaran televisi yang dipancarkan langsung ketengah-tengah masyarakat," terang Manahara.

Disebutkannya, Nota Keuangan dan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 yang akan disampaikan Plt. Gubernur Riau ini ini sebagai kewajiban anggaran, juga merupakan kewajiban konstitusi dari Pemerintahan Daerah Riau.

"Karena ini adalah amanat Undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 1 ayat (17) berbunyi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah," terang Manahara.

Selanjutnya, kata Manahara, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 179 disebutkan bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari s/d 31 Desember. Disamping itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 dan turunannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka selaku pelaku pembangunan di daerah Riau yang kita cintai ini, kita harus berupaya bersikap transparan, efisiensi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang terdapat dalam Rancangan APBD Tahun 2016 yang akan kita bahas dan sahkan ini," papar Manahara.

Artinya, kata dia, dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah Riau harus semakin tertib dan akuntabel dalam menjalankan APBD yang menjadi urusan dan kewenangan serta tanggung jawabnya.

Implementasinya, bagaimana selaku pengambil kebijakan dalam pembangunan ini, Pemerintah Provinsi Riau semakin dirasakan maknanya oleh masyarakat dan pembangunan Provinsi Riau.
"Pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini, sangat memerlukan kerja keras dari kita semua.

Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan dalam pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini dapat selesai, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, setidaknya sebelum masa sidang dewan ditutup. Untuk itu, mari kita benar-benar menggunakan waktu yang tersisa amat sempit ini dengan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin," ujar Manahara.

Disebutkannya, dewan merasa sangat yakin ini dapat diselesaikan karena proses awal dari pembahasan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini, telah kita awali dengan persetujuan KUA-PPAS yang telah ditandatangani antara Saudara Plt.  Gubernur Riau dengan Pimpinan DPRD Provinsi Riau sebelumnya.

"Diharapkan dari dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut, menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini. Kita apresiasi dan berterima kasih kepada Badan Anggaran dan TAPD begitu juga Komisi-Komisi serta para SKPD atas kerja kerasnya selama ini dalam membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2016 tersebut," pungkas Manahara. (adv)