Nunggak Tagihan, PLN Putuskan Aliran Listrik Pemda Sumut

Nunggak Tagihan, PLN Putuskan  Aliran Listrik Pemda Sumut

MEDAN (HR)-Perusahaan Listrik Negara (PLN) terpaksa melakukan pemutusan aliran listrik di sejumlah kantor pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara karena menunggak pembayaran hingga mencapai angka miliaran rupiah.

Deputi Manager Administrasi Niaga PLN Sumut, Lelan Hasibuan, Kamis (3/12), mengatakan, pemutusan aliran tersebut dilakukan hingga pihak yang bersangkutan menyelesaikan tunggakan.

“Jika masih menunggak, mohon maaf, kita terpaksa memutuskan hubungan pelanggan, termasuk kantor pemda,” katanya.

Pihaknya mencatat, pada Januari 2015, tunggakannya sebesar Rp20,213 miliar, Februari Rp18,81 miliar, Maret Rp14,81 miliar, April Rp7,551 miliar, Mei Rp11,817 miliar, Juni Rp8,974 miliar, Juli Rp22,731 miliar, Agustus Rp32,418 miliar, September Rp42,195 miliar, Oktober Rp53,335 miliar, dan November Rp14,828 miliar.

Lelan mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya tunggakan tersebut karena pemda justru mendapatkan keuntungan berupa Pedapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Padahal, PPJ sebesar delapan persen itu juga semakin menguntungkan pemda karena pengutipan yang dilakukan PLN untuk disalurkan ke pemda.

“Proses penerimaan PAD itu juga sangat mudah karena dilakukan PLN, sedangkan pemda hanya menerimanya. PLN yang menyalurkan sendiri (ke pemda) tanpa ditagih,” katanya tanpa menyebutkan nama pemda yang menunggak tersebut.

Namun kebijakan pemutusan aliran listrik tersebut dinilai cukup memberikan efek jera bagi penunggak tagihan. Oleh karena itu, untuk memberikan hasil yang lebih baik, PLN mengirimkan surat ke pemda mengenai estimasi penggunaan energi listrik pada tahun 2016.(wol/rio)