Pajak Retribusi Dipungut untuk Pembangunan

Pajak Retribusi Dipungut untuk Pembangunan

BANTAR (HR)- Pajak atau retribusi bukanlah sesuatu yang harus dihindari apalagi untuk ditakuti. Karena pajak merupakan kewajiban masyarakat, dipungut untuk digunakan di berbagai bidang pendanaan pembangunan.

Pajak merupakan instrument atau cara pemerintah mencari dana untuk selanjutnya digunakan pada program pembangunan bagi kepentingan masyarakat luas.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto SE, MM kepada Haluan Riau, usai menggelar kegiatan sosialisai tentang paja dan retribusi di Desa Bantar Kecamatan Rangsang Barat baru-baru ini.

Dikatakannya, pajak  atau retribusi yang dipungut dari masyarakat nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana umum. Oleh sebab itu, tanpa adanya pajak yang dipungut dari wajib pajak, maka pemerintah akan sulit membiayai pelayanan pembangunan.

"Termasuk untuk membangunan sarana  publik, seperti jalan, jembatan, drainase, dan berbagai kebutuhan fasilitas umum lainnya,”terang Bambang.

Jadi lanjutnya mau tidak mau suka tidak suka, pajak dalam konteks sosialisasi ini adalah pajak daerah yang mesti dipungut. Tanpa pajak, struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita akan pincang dan minim.

“Kalau sudah demikian, berarti kemampuan pemerintah membiayai pelayanan umum terhadap masyarakat dan proyek-proyek pembangunan untuk kepentingan umum-pun akan berkurang," katanya.

Menurutnya, di Kabupaten Kepulauan Meranti ketentuan mengenai pajak daerah sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011. Sejumlah ketentuan perpajakan dalam Perda tersebut sudah langsung diterapkan.

“Pemerintah menetapkan tarif pajak ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, namun untuk memberikan kepastian hukum. Bahkan, beberapa tarif pajak yang ditetapkan itu lebih rendah dari maksimal yang ditetapkan berdasarkan UU.

Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah tersebut,” jelasnya.
Jadi untuk memberi kemudahan dan sebagai bentuk kepercayaan, pemerintah daerah juga memberlakukan penyetoran pajak secara self assessment.

Artinya, para wajib pajak menghitung sendiri berapa besar pajak yang harus disetor. Metode ini diberlakukan untuk pajak hotel dan restoran.

“Untuk itu, dihimbau kepada pelaku usaha selaku wajib pajak untuk memberikan laporan yang benar atas pajak yang disetor,” imbuh dia. (jos)