Pemkab Rohul Bentuk Forum TJSP

Agar Realisasi CSR Transparan

Agar Realisasi CSR Transparan

PASIR PENGARAIAN(HR)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Acara dibuka Sekretaris Daerah Damri Harun, Senin (30/11), di hall Masjid Agung Madani Islamic Center.

Dijelaskn Damri, tujuan TJSP untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak tentang peran Forum TJSP dalam pembangunan daerah.
Selain itu, untuk mendorong dunia usaha untuk berpartisipasi dengan pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Rohul, membuat kesepakatan kerjasama antara Pemerintah dengan dunia usaha tentang pelaksanaan TJSP di Rohul.

Acara tersebut dihadiri perwakilan perusahaan yang ada di Rohul, para camat dan dinas terkait.

Sementara itu Kepala Bappeda Rohul, Nifzar, menjelaskan Kabupaten Rohul yang memiliki luas wilayah 7.449.85 kilometer terdapat 201 perusahaan yang terdiri dari perusahaan swasta, nasional, BUMN dan perusda. Mereka mengelola sumber daya alam, jasa dan perdagangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan sinergitas dan integrasi antara pemerintah dengan dunia usaha yang beroperasi di Wialayah Rohul. Agar beban pemerintah dapat ditanggulangi bersama sesuai dengan kemampuan masing-masing. Untuk itu perlu mensinergikan antara program pemerintah dengan program Coorporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan aturan.

Sedangkan program TJSP adalah Community Development (CD), program kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha perkebunan, pemberdayaan masyarakat desa, hutan dan sejenisnya. Program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup mitra binaan dan masyarakat sekitar perusahaan.

"Tujuan TJSP adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusaahaan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien," ujar Nifzar.
Ditambahkan Nifzar, TJSP ini dilaksanakan di tingkat kecamatan
dan Kabupaten.

Forum TJSP di tingkat kecamatan menghasilkan kesepakatan usulan program/kegiatan TJSP yang akan dilaksanakan oleh dunia usaha. Sedangkan TJSP di tingkat kabupaten menghasilkan kesepakatan/MOU antara pemerintah dengan dunia usaha.(yus)