3 Wartawan Ditembak OTK di Kampung Kubur

3 Wartawan Ditembak OTK di Kampung Kubur

MEDAN (HR)–Tiga  pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Medan terluka setelah ditembak dengan pistol air softgun di kawasan Kampung Kubur, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (29/11) sekitar pukul 05.30 WIB.

Informasi yang diperoleh Waspada Online, ketiga korban yakni, Nicolas Saragih (24), Arifin (34) dan Fahrizal (25) yang disebut wartawan media online.  Penembakan itu terjadi saat mereka meliput upaya penangkapan pelaku begal.
Akibatnya, Nicolas terluka di bagian kening. Arifin terluka di bagian dagu, sedangkan Fahrizal tertembak di bagian leher kiri. Peluru mimis kuningan masih tertinggal di kening Nicolas dan dagu Arifin.

Kepada wartawan,  Nicolas menjelaskan, peristiwa itu berawal saat mereka duduk-duduk di depan Polsek Medan Baru. Dimana sejumlah laki-laki tidak dikenal membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang mengaku sebagai korban begal di dekat kawasan kuil yang juga dekat Kampung Kubur.

“Mereka mengaku dibegal di sekitar Kampung Kubur. Petugas kemudian ke TKP. Kami 8 orang wartawan ikut ke sana mau meliput,” jelasnya.

Nicolas menyatakan mereka melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor. Saat didekati, pria itu langsung mencampakkan sepeda motor dan kabur ke Kampung Kubur.

“Kami kejar ke sana, tapi kami terpisah dengan petugas,” sambungnya.

Lanjut Nicolas, di dalam Kampung Kubur, ternyata justru dirinya bersama rekannya, Arifin dan Fahrizal yang diteriaki maling. Dimana seorang warga mengenakan baju putih mengeluarkan senjata dan melakukan penembakan.
“Aku ditembak dari jarak sekitat 3 meter. Aku sudah coba mengelak,” terangnya.

Setelah berhasil kabur, Nicolas dan rekan-rekannya membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru. Mereka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dirawat dan melakukan visum.

“Sudah membaik, ini tinggal mengeluarkan pelurunya,” sebut Nicolas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf memaparkan, kejadian ini masih diselidiki. Petugas sudah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi kejadian.  “Petugas mengamankan barang bukti 1 butir peluru mimis warna kuning,” jelasnya.

Helfi menyebutkan, pelaku penembakan dengan airsoft gun ini dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Mengenai kasus begal yang dilaporkan sejumlah pria itu Kabid Humas Poldasu mengaku ternyata tidak terbukti. “Setelah dicek ternyata laporan palsu. Pria yang mengaku korban begal ternyata motornya digelapkan temannya. Saat dicek TKP, mereka berselisih, sehingga dibawa ke Polsek dan masalah mereka pun clear,” pungkas Helfi. (Wol/rio)