Bos Penyulingan Elpiji

Ahuat Kembali Ditangkap Polda Kepri

Ahuat Kembali Ditangkap Polda Kepri

NONGSA (HR) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali menangkap Ahuat bos penyuligan gas elpiji subsidi 3 kilogram beserta anaknya Kelvin yang baru divonis 8 bulan penjara oleh PN Batam.

"Udah pernah ditangkap, kok malah beroperasi kembali," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Syahar Diantono di Botania, Batamcentre, Sabtu (6/06).

Ia mengatakan, Ahuat merupakan aktor utama yang melakukan Penyulingan gas subsidi untuk dijual secara komersial ke galangan-galangan kapal yang ada di Batam. Serta membeli? gas subsidi 3 kilogram kepangkalan-pangkalan yang ada di Batam.

Sedangkan anaknya Kelvin ditugaskan oleh bapaknya untuk membeli kepangkalan mengunakan truk dan dibawa? kegudangnya di jalan Teuku Umar Blok A nomor 6 Pelita, yang berkedok loundry dan grebek Kamis (4/6) sekitar jam 19.00 WIB," Kata Syahar kembali.

Kata Syahar, Ahuat tak pernah kapok untuk melakukan penyulingan gas 3 kilogram subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan saat  menggerebek gudang penyulingan gas berkedok laundry itu, ditemukan penyulingan gas dari 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang dan pipa.

" Saat di TKP kami menemukan selang dan pipa penyulingan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg," kata Syahar.
Modus operasi, Lanjut Dia,  dibagian depan gudang penyulingan tersebut, dibuka usaha laundry yang diduga untuk mengelabui petugas saja, tapi dibelakangnya gudang penyulingan gas.

Sedangkan barang bukti berupa 44 tabung elpiji 3 kg,  enam tabung elpiji milik pertamina ukuran 12 kg dan tabung elpiji 50 kg. Selain itu juga, diamankan juga tabung elpiji kosong 12 kg milik pertamina, 12 kg Singapura, dan tabung 50 kg.  Dan saat ini diamankan di Polda Kepri," Ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan 100 Kg, dokumen-dokumen penjualan gas elpiji atas nama PT Vanes Persada Nusantara dan juga satu unit kendaraan roda empat.

Saat ini, Kata Dia, setelah pihaknya melakukan pengembangan dengan pemeriksaan sejumlah dokumen, pihaknya menemukan izin usaha PT Vanes Persada Nusantara milik Ahuat telah mati sejak tahun 2010. Namun selama ini PT Vanes terus menjalani usahanya tersebut.

Sementara itu, kegiatan aktifitas penyulingan gas elpiji? milik Ahuat ini sudah berlangsung lama dan diduga dibekingi oknum aparat hukum yang ada di Batam, sehingga membuat Ahuat merasa kebal hukum walaupun anaknya sudah divonis PN Batam.(hk/hai).