Bentengi Dampak MEA

DPRD Minta Perda Nomor 18 Tahun 2001 Direvisi

DPRD Minta Perda Nomor 18 Tahun 2001 Direvisi

PELALAWAN (HR)-Guna menghadapi serta membentengi dampak Masyarakat Ekonomi Asean akhir tahun 2015 ini, dimana dengan diberlakukannya MEA akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara, maka dibutuhkan revisi Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang ketenagakerjaan agar buruh lokal di Kabupaten Pelalawan tidak termaginalkan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan Abdullah Jumat (27/11). Menurutnya, kenyataan di lapangan Perda Nomor 18 Tahun 2001 ini tidak dilaksanakan. Dimana tenaga kerja lokal, berdomisili dalam jangka waktu tertentu.

"Bunyi Perda tidak tegas. Termasuk didalam Perda no 18 tentang tata cara perekrutan tenaga kerja lokal harus diperkuat. Misalnya setiap pembukaan lowongan tenaga kerja mesti dilaporkan ke disnaker dan keseluruh camat sebelum penerimaan," paparnya.

Dijelaskan politisi muda PKS yang juga Sekretaris Fraksi Madani DPRD Pelalawan ini bahwa untuk antisipasi MEA, tenaga kerja asing mesti menguasai bahasa indonesia dan direkrut jika tenaga kerja lokal tidak ada yang berminat. Sebab kalau Perda tidak tegas dan MEA diberlakukan maka buruh lokal berpotensi besar termarginalkan.

"Jadi Perda ketenagakerjaan perlu diperkuat. Porsi 60 persen tenaga lokal memang sudah ada di Perda tapi pasal pelaksanaannya masih pasal karet. Makanya dibutuhkan Pemkab melalui Disnaker Pelalawan untuk segera merevisi sebagai penguatan untuk membentengi dampak MEA," tukasnya.(hrc/zol)