Dua Bandar Narkotika Jalani Tahap II

Sedan Camry tidak Dilimpahkan ke JPU

Sedan Camry tidak Dilimpahkan ke JPU
PEKANBARU (HR)-Satu unit mobil sedan merek Toyota Camry warna hitam yang turut diamankan saat penangkapan dua pelaku yang diduga memiliki ratusan gram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Sutiman dan Supriadi, pada medio Juli 2015 lalu, diketahui tidak dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
Hal tersebut diketahui dari proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II, yang dilakukan Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (25/11) kemarin.
 
"Tahap II-nya, kemarin. Atas nama tersangka Sutiman dan Supriadi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (26/11).
 
Selain kedua tersangka, sebut Adi, JPU juga menerima pelimpahan sejumlah barang bukti yang turut disita saat penangkapan. Untuk tersangka Sutiman, barang bukti yang dilimpahkan ke JPU yakni satu butir untuk barang bukti (BB) di pengadilan. BB tersebut merupakan bagian dari 4780 butir yang diamankan petugas sebelumnya.
 
"Untuk tersangka Supriadi, kita menerima pelimpahan BB sebanyak 0,1 gram sabu-sabu dari 477 gram sabu-sabu yang sebelumnya diamankan. Juga, terdapat satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna hijau dengan Nomor Polisi BK 1139 XC. Itu (mobil Lancer,red) ada halaman kantor," lanjut Adi seraya menunjukkan mobil Lancer yang terparkir di halaman kantor Kejari Pekanbaru.
 
Saat ditanya mengenai mobil sedan Toyota Camry yang tidak disertakan dalam proses tahap tersebut, Adi menyebut itu merupakan kewenangan Penyidik sebagaimana tertuang dalam berkas perkara.
 
"Ya, kalau dalam berkas perkaranya tidak tercantum, tentunya tidak dilimpahkan. Mungkin mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan kedua pelaku," terang Adi.
 
Berikutnya, sebut Adi Kadir, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan," tukas Adi.
 
Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Untuk diketahui, kala penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah rumah di Perumahan Kuantan Regency Blok B Nomor 22 Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Jumat (24/7) malam, turut juga diamankan sebuah mobil sedan merek Toyota Camry warna hitam.
 
Hal tersebut seperti keterangan pers yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Arief Hidayat bersama Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Minggu (26/7) lalu. Saat itu dikatakan kalau kedua tersangka membawa barang bukti narkoba dengan menggunakan mobil Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer melalui jalan darat dari Medan menuju ke Pekanbaru. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas.
 
"Kedua tersangka berangkat dari Medan menggunakan dua mobil sedan Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer secara beriringan, Jum'at (24/7) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Tiba di Pekanbaru, sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap Aries saat ekspos kala itu.
 
Menurut Aries, terbongkarnya jaringan narkoba antar provinsi setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Kuantan Regency Blok B No 22 Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
 
Bahkan, kedua pelaku yang merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupa kabur saat penangkapan.
 
Hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat itu, diketahui kalau dua orang pelaku yang menggunakan mobil mewah tersebut telah berulang kali masuk ke dalam wilayah Provinsi Riau
"Ketika Ramadan, kita mendapatkan informasi pelaku masuk kewilayah Kabupaten Siak. Tetapi Pelaku tidak mengakuinya. Hingga saat ini anggota masih melakukan penyelidikan serta pengembangan," tukas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat.(dod)