Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Jangan Bayar Pajak Melalui Calo

Jangan Bayar Pajak Melalui Calo

UJUNGBATU(HR)-Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor diimbautidak membayar pajak kendaraan melalui orang

ketiga. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau melalui Unit Pelaksanaan Samsat Kecamatan Ujungbatu Syahrul, Senin (16/11).

Disampaikannya, Unit Pelayanan Samsat Kecamatan Ujungbatu terus meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat wajib pajak. Sehingga untuk pengurusan pajak di Samsat tersebut hingga saat ini sudah menunjukkan pelayanan prima.

Sesuai dengan hal tersebut, Syahrul mengimbau kepada wajib pajak agar tidak membayar pajak melalui orang ketiga atau melalui calo. Kalau melalui calo akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak.

"Kita tidak ingin Wajib pajak itu membayar pajak kendaraannya melalui calo, karena akan merugikan masyarakat, sementara di Samsat sendiri pajak yang mereka bayar sesuai yang tertera di STNK kendaraan bermotor mereka," kata Syahrul.

Syahrul mengakui selama ini pihaknya tidak mengetahui apakah ada yang membayar pajak melalui pihak ketiga, sebab yang membayar pajak tersebut membayarkan pajaknya hanya dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas.(yus)