Mantan Kades Dilaporkan

Dugaan Penggelapan Penjualan Aset Daerah

Dugaan Penggelapan Penjualan Aset Daerah

TEMBILAHAN (HR)-Mantan Kepala Desa Pengalihan Enok, Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri periode 2008-2014, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus penjualan aset desa berupa tanah kas desa.

"Selain kasus tersebut kita laporkan Kepolisian Resort (Polres) Inhil, pada Senin 12 Oktober 2015 yang lalu,  tembusan laporan itu juga telah dikirim ke pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Tembilahan," ungkap salah seorang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang enggan menyebutkan namanya ketika dijumpai Haluan Riau, Kamis (12/11).

Sayangnya, kejelasan mengenai tindak lanjut dari pelaporan tersebut hingga saat ini belum diterima BPD selaku pelapor. "Terakhir sepengetahuan kami, sekitar dua minggu lalu, memang ada kepala parit di sana yang sudah dipanggil oleh tipikor Polres Inhil, setelah itu bagaimana perkembangannya selanjutnya kami tidak ada diinformasikan," katanya lagi.

Dijelaskan, kemudian ia didampingi dua orang lainnya yang juga tak ingin namanya dipublikasikan menjelaskan, Tanah Kas Desa (TKD) seluas 14 x 33 baris yang dibeli pada tahun 1992 itu  dijual terduga pada tahun 2008, guna melunasi sisa pembelian tanah senilai Rp11,6 juta dari total tanah seharga Rp30 juta. Tanah tersebut rencananya buat pembangunan Puskesmas rawat inap, bantuan Dinas Kesehatan Inhil.

"Pembangunan baru bisa dikerjakan kalau ada tanah yang tersedia. Jadi karena waktu itu, dana yang terkumpul untuk membeli tanah hanya terkumpul Rp19,4 juta dari swadaya masyarakat setempat, sementara harga tanah yang mau dibeli senilai Rp30 juta. Maka untuk menutupi kekurangan, terduga menjual TKD seharga Rp12,6 juta," terangnya.

Mirisnya, hingga saat ini uang hasil penjualan TKD tersebut tidak pernah dibayarkan mantan Kades. Hal itu diketahui setelah mendapat laporan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil guna pelunasan sisa pembayaran piutang tanah tersebut. Karena mendapat desakan Dinkes Inhil, guna melunasi piutang tanah, perangkat desa berinisiatif meminjam uang pada Usaha Ekonomi Produksif (UEP).

"Masyarakat setempat juga pernah meminta kejelasan dari pelaku mengenai uang hasil penjualan TKD itu, namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan darinya," imbuhnya. Sementara itu, Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) Tengku Suhandri, berharap laporan yang disampaikan salah satu BPD di Inhil itu, bisa diusut tuntas hingga ke akarnya.

"Abdi negara seperi inilah yang patut kita acungi jempol dan patut dijadikan sebagai contoh teladan yang perlu kita dukung penuh perjuangannya, untuk bersama-sama memberantas kejahatan korupsi terjadi daerah yang kita cintai ini," ujarnya. (ags)