Dugaan Penganiayaan

Terdakwa Ngaku Dikeroyok 25 Orang Anggota TNI

Terdakwa Ngaku Dikeroyok 25 Orang Anggota TNI

PEKANBARU (HR)-Mordaham Purba, warga Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Susanti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/11) sore.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Mordaham mengaku kalau masalah yang menyeret dirinya sebagai terdakwa bermula karena persoalan parkir, yang berujung dengan keributan dirinya dengan Hari Suratman yang merupakan anggota kesatuan TNI Baterai R Pekanbaru. Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (1/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Awalnya masalah parkir. Karena saat itu saya melarang Reza (anggota tukang parkir) untuk menyetor ke saudara Hari atau baterai R. Reza baru bekerja selama seminggu. Saya mempunyai izin resmi dan terdaftar di Disnas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk mengelola parkir di sepanjang Jalan Harapan Raya. Jadi wilayah parkir saya itu dari Jalan Imam Munandar sampai Alam Mayang," ungkap Mordaham.

Dikatakannya, dalam keributan adu mulut itu, terdakwa mengajak Hari untuk duel. "Saya bilang ke dia (Hari,red), hebat kali kamu. Kalau hebat kamu buka bajumu. Saat itu dia memakai baju dinas TNI-nya. Awal keributan, tidak ada pemukulan. Pas saya mop (gertak,red), si Hari lari ke arah mobil. Lalu tidak berapa lama, datang Asikin dan Kristop (anggota TNI). Mereka memaksa saya untuk masuk kedalam mobil dan mengatakan untuk menyelesaikan masalah tersebut di kantornya (Baterai R)," lanjutnya lebih lanjut.

Setelah dipaksa naik ke dalam mobil, lanjut Mordaham, dirinya dibawa ke Baterai R. Disana, terdakwa mengaku dipukul puluhan anggota TNI. "Tidak tahu lagi saya, siapa-siapa saja yang mengeroyok saya. Yang saya tahu Hari dan Ivan saja. Kira-kira ada 25 orang yang mengeroyok saya di dalam Baterai R, di tanah lapangnya," bebernya.

Ditambahkannya, usai terdakwa dikeroyok, pihak Baterai R membuat surat perdamaian, dengan cara dipaksa. "Jadi, saya dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian yang dibuat mereka, karena saya merasa terancam. Saya tidak baca surat perdamaian itu, karena bagian mata saya sudah bengkak dihajar sama mereka," tukasnya.

Usai terdakwa memberikan keterangannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa didakwa atas perkara penganiayaan yang dilakukannya kepada anggota TNI. Persoalan tersebut, terjadi karena permasalahan parkir.(dod)