Upaya TAPD Pemprov 'Endapkan' Anggaran Rp1,2 T ke Daerah

Banggar Sinyalir Bentuk Pembohongan Publik

Banggar Sinyalir Bentuk Pembohongan Publik

PEKANBARU (HR)- Badan Anggaran DPRD Riau membeberkan upaya Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Riau 'mengendapkan' anggaran sebesar Rp1,2 triliun dengan cara dititipkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota di Riau dalam bentuk program-program bantuan keuangan umum.

"Banggar mensinyalir adanya upaya pembohongan publik yang akan dilakukan TAPD Pemprov Riau yang berencana menitipkan dana APBD-P Riau sebesar Rp1,2 triliun kepada daerah setelah APBD-P Riau 2015 disahkan," kata Anggota Banggar DPRD Riau, M Adil usai menggelar rapat dengan TAPD Pemprov Riau membahas Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2015.

Padahal, terang M Adil, sesuai dengan ketentuan bantuan keuangan umum sesuai dengan
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri 13 Tahun 2006  bantuan keuangan umum hanya dibenarkan untuk APBD-P daerah yang belum ketuk palu.

Sedangkan, untuk pemerintah daerah kabupaten/kota yang APBD-P mereka itu sudah ketuk palu hanya dibenarkan diberikan bantuan khusus yang nilainya tidak besar sekitar Rp50 miliar yang disebabkan adanya kesenjangan fiskal seperti karena adanya bencana alam jalan rusak dan jembatan putus dan lainnya.

"Berarti ini kan ada upaya anggaran itu dititipkan ke daerah, untuk diambil kembali dan saya nilai ini bentuk pembohongan publik yang dilakukan TAPD. Itu yang saya tidak sepakat," terang Adil kepada Haluan Riau, Selasa (10/11) di gedung DPRD Riau.

Politisi Hanura ini melihat TAPD dalam rapat dengan Banggar kemarin tetap berusaha untuk memasukkan bankeu umum kepada pemerintah daerah yang APBD-P mereka sudah ketuk palu."Padahal tidak ada dasar hukumnya, sedangkan TAPD  ngotot akan memberikan bankeu umum karena kalau tidak habis dananya bisa ditarik atau dikembalikan lagi," beber Adil.

Menurut Politisi Asal Meranti ini, hal tersebut dilakukan TAPD Pemprov Riau karena kebingungan dana Rp1,2 triliun tersebut akan dikemanakan karena mereka tidak memiliki standar operasional prosedur (sop).

"Hal itu jelas akan melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Sebab sesuai dengan ketentuan UU 23 2014 tentang pemerintah daerah dan Permendagri 13 2006 termasuk beberapa ketentuan lainnya bantuan keuangan umum itu hanya dibolehkan untuk daerah yang APBD mereka belum ketok palu," terang Adil.

Ditunda Jumat

Sementara itu, pengesahan APBD-P Riau 2015 ditunda, Jumat (13/11). Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Riau sudah mengandekan, Kamis (12/11).

Pasalnya, Banggar dan TAPD Pemprov Riau masih membahas RAPBD-P 2015. Al hasil, terjadi pergeseran jadwal dan pengesahan terpaksa ditunda selama sehari.

Badan Musyawarah DPRD Riau sudah menggelar rapat, Selasa (10/11) dan kembali menjadwalkan pengesahan APBD-P yang akan dilakukan Jumat (13/11) mendatang.

"Kita sudah menjadwalkan pengesahan RAPBD-P 2015 yang diagendakan pada hari Jumat ,  13 November," ungkap Manahara usai memimpin rapat Banmus kepada wartawan, Selasa (10/11).

Lebih lanjut, Politisi PDIP ini menjelaskan, sebelum pengesahan masih ada penyampaian pandangan Fraksi terhadap RAPBD-P Riau tahun 2015 akan dilaksanakan, Selasa (10/11) malam.
"Besok (hari ini,red) sudah dijadwalkan paripurna jawaban kepala daerah atas pandangan Fraksi tersebut," terang Manahara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman memastikan tidak akan ada anggaran yang sudah dicoret dimasukkan kembali dan total anggaran RAPBD-P sebesar Rp11,4 triliun . "Itu tetap sesuai dengan kesepakatan MoU Kua PPAS RAPBD-P yang sudah ditandatangani," ujar Noviwaldy.(rud)