Novum, Rahudman Tunggu Putusan MA

Novum, Rahudman Tunggu Putusan MA

MEDAN (HR) - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali  atas kasus Rahudman Harahap terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan TA 2005 senilai Rp1,5 miliar, beragendakan penyerahan berkas atau bukti baru  atau novum dan kelengkapan bukti surat atau At informandum  kepada majelis hakim.
Kali ini, tampak Rahudman Harahap memakai kuasa hukum terkenal dan juga  Pakar Hukum Tata Negara, Yusri iza Mahendra. Dikatakan Yusri, pihaknya masih menunggu keputusan dari ketua majelis hakim.
"Persidangan Rahudman hari ini selesai, dan kami tinggal menunggu kesimpulan ketua majelis hakim untuk kemudian berkas putusan tersebut dikirim ke Mahkamah Agung," jelas Yuzri, setelah selesai persidangan di Ruang Cakra I, kemarin.
Yusri menambahkan, pihaknya mengharapkan pada putusan Mahkamah Agung agar Rahudman Harahap dibebaskan dari segala tuduhan. "Kami berharap Rahudman bisa bebas secara hukum, sebab bukti dan kelengkapan surat tidak mengarah kepada unsur korupsi dan hanya persoalan wewenang Rahudman sebagai Sekda Tapsel," ucap mantan Menkumham RI ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Polim mengatakan, pihaknya hanya menunggu kesimpulan dan putusan Mahkamah Agung. "Ya, kita lihat saja nanti, kami juga masih menunggu Mahkamah Agung, sebab putusan ada di tangan Mahkamah Agung," ucap Polim.
Sementara itu, Rahudman Harahap menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Tanya kuasa hukum saya saja, saya hanya minta doa dari semuanya agar diberikan yang terbaik," harap Rahudman meninggalkan ruang sidang.(wpd/ivi)