AAA Ajak Jaga Perdamaian Aceh

AAA Ajak Jaga Perdamaian Aceh

BANDA ACEH (HR)-Achenese Australia Association (AAA) mengajak semua pihak khususnya yang ada di Aceh dapat merawat dengan baik perdamaian Aceh dengan RI. Hal ini disampaikan sehubungan adanya kelompok bersenjata api seperti Din Minimi yang menuntut keadilan kepada Pemerintah Aceh.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau semua pihak untuk dapat merawat perdamaian Aceh dengan baik. Karena perdamaian ini melalui proses waktu yang sangat panjang untuk dapat meyakinkan kedua belah pihak antara RI-GAM untuk duduk dan berdialog dalam perundingan di Helsinki,” kata Ketua AAA, Tgk Sufaini Sheky dalam keterangan Pers, Kamis (5/11).

Hal ini tentunya, sambung dia, mengingatkan bahwa catatan selama konflik 32 tahun di Aceh banyak menimbulkan korban, baik dari GAM, masyarakat sipil maupun pihak aparat keamanan.

Maka demikian, dirinya juga meminta kepada pihak-pihak untuk tidak melupakan perjuangan mantan Kombatan GAM. Seharusnya kata dia, pihak elit GAM yang saat ini berkuasa harus bertanggung jawab kepada para mantan seperjuangan di lapangan yang hidupnya sampai saat ini belum ada keadilan yang signifikan.

“Jangan hanya mengatasnamakan mantan TNA, anak yatim dan janda-janda korban konflik, tapi kenyataannya toh kehidupan mereka semakin terpuruk. Atas dasar ini kami ingatkan ke semua pihak yang berkompeten agar jangan jadikan kelompok Din Minimi sebagai target kepentingan sesaat,” imbuhnya.

Dalam hal ini pihaknya tampak heran mengapa Polda Aceh terus bernafsu ingin memburu kelompok Din Minimi hidup atau mati. “Sampai setegas itu kah? Sebahaya apakah kelompok Din Minimi? janganlah membangunkan singa lapar nanti kalau dia terusik akan menggigit siapa saja,” tegasnya.

Seharusnya kata dia lagi, Pemimpin Aceh bisa mengakomodasi dan merangkul mereka. Oleh karena itu pihaknya menyayangkan pihak elit GAM yang terkesan tidak ada kepedulian sedikitpun terhadap nasib mantan anak buahnya di lapangan saat ini.

“Bukankah tuntutan kelompok Din Minimi merupakan kenyataan yang dirasakan banyak mantan kombatan? Sepertinya perdamaian ini tidak dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.

Menurut dia, dalam MoU Helsinki pasal 3.2 ayat 3.2.5, mewujudkan janji-janji hibah tanah dua hektar, namun sampai saat ini pun belum terwujud. “Dan ayat 3.2.7 memberdayakan mantan GAM sebagai Polisi dan tentara, artinya mengacu pada poin-poin diatas pemerintah wajib melindungi secara politik dan hukum, ekonomi dan dijamin oleh negara untuk rehabilisasi di segala aspek,” terangnya. (wol/rio)