MK Jelaskan Pengajuan Gugatan Sengketa Pilkada

MK Jelaskan Pengajuan Gugatan Sengketa Pilkada

JAKARTA (HR)-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat memaparkan proses pengajan gugatan sengketa Pilkada di MK. Proses pertama pemohon mengajukan permohonan ke MK selambat-lambatnya tiga kali 24 jam setelah putusan KPU mengenai hasil Pilkada.

"Nanti itu setiap putusan KPU mencantumkan hari, tanggal, jam hingga menit dan detik putusan itu. Untuk mengitung mundur tiga kali 24 jam tadi," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/11).

Berkas sudah legkap akan diberi nomor register permohonan. Setelah pemberian nomor register tersebut proses persidangan bisa dijalankan.

"Rencananya persidangan dimulai bulan Januari sekitar tanggal 7 dan putusan sekitar 45 hari setelah tanggal 7 itu," tambah lulusan Fakultas Hukum Undip tersebut.

Lebih jauh Arief menjelaskan, persidangan yang akan dijalankan hampir sama seperti Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Dari sembilan hakim MK yang ada, nantinya akan dibagi ke dalam tiga panel.

"Seluruh laporan yang masuk akan dibagi ke tiga panel itu untuk diperiksa oleh panel dan seluruh panel itu melaporkan di dalam sidang rapat pemutusan hakim bersembilan. Pemutusnya adalah seluruh hakim bersembilan," tambah Arief.(rep/dar)