Kecamatan Diberi Kewenangan Keluarkan IUMK

Kecamatan Diberi Kewenangan Keluarkan IUMK

PEKANBARU(HR)-Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru menyambut baik rencana Dinas Koperasi Provinsi Riau yang akan melakukan kerjasama mewujudkan target Pemerintah Pusat, untuk pemberian izin sebanyak 8.400 Usaha Mikro Kecil dan Menengah jelang akhir tahun.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan, untuk mendukung percepatan pemberian IUMK tersebut, akan diberikan kewenangan kepada pihak kecamatan. Karena menurutnya pihak kecamatan lebih tahu kondisi dan mengenai keberadaan UMKM di wilayahnya masing-masing.

"Jika kewenangan pemberian izin tidak dilimpahkan pada camat, kekhawatiran besar bisa terjadi, yaitu tidak tercapainya target pemberian izin sebagaimana yang telah di instruksikan oleh pemerintah pusat. Program ini sangat baik, karena merupakan kepedulian dari pemerintah pusat untuk mningkatkan perekonomian masyarakat di provinsi dan juga Kota Pekanbaru," katanya, Rabu (4/11).
Selain itu, Ardiansyah juga berharap, nantinya dengan pemberian izin tersebut, sangat diharapkan kepada pemangku kepentingan agar lebih peduli dengan para pelaku UMKM. Unsur pendamping juga diperlukan untuk proses perizinan dan pengembangan usaha, untuk itu para camat juga diminta untuk memonitor kegiatan koperasi di wilayahnya, agar pelaku usaha tidak terjerat dengan rentenir. Dalam hal pengurusan izin para pelaku UMKM harus sesuai dengan ketentuan dan syarat, sehingga proses penerbitan izin bisa cepat diterbitkan. Mengenai persyaratan juga tidak rumit harus melengkapi KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), pas poto dan mengisi formulir.

" Kita berharap dari 8400 UMKM di Riau akan diberikan izin, sebagai pertimbangan secara sistim dan kesiapan, Pekanbaru yang paling siap jika dibandingkan dengan kabupaten kota lain. Setelah ditandatangani pelimpahan kewenangan pemberian izin pada Camat, akan langsung disosialisasikan pada Masyarakat, bahwa mengurus IUMK sudah bisa di Kecamatan," tandasnya.(her)