Penetapan Status Tersangka Jadi Pelajaran Anggota DPRD Sumut

Penetapan Status Tersangka Jadi Pelajaran Anggota DPRD Sumut

MEDAN (HR)-Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan, Ruben Tarigan meminta masyarakat untuk tidak menyamaratakan seluruh anggota dewan atas peristiwa penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah.

Ia menuturkan, pihaknya memaklumi jika rakyat Sumut kecewa dengan lembaga wakil rakyat tersebut atas kejadian ini. Menurutnya ini akan menjadi pelajaran bagi DPRD Sumut ke depan agar dapat bekerja lebih baik dan lebih fokus untuk kepentingan masyarakat Sumut.

“Banyak anggota DPRD Sumut ini, ada 100 orang. Tidak semua jadi tersangka, hanya beberapa orang saja,” kata Ruben dijumpai di gedung DPRD Sumut, Rabu (4/11).

Atas peristiwa ini, pihaknya mewakili seluruh anggota dewan, meminta maaf kepada seluruh rakyat Sumatera Utara atas penetapan ketua dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap interpelasi dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho oleh KPK.

“Saya sebagai Plt ketua, mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dengan kejadian ini,” kata Ruben.
Sebelumnya, empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap interpelasi Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

Dalam keterangan resminya, Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Selasa (3/11), menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 H Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar Chaidir Ritonga, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Keadilan Sejahtera Sigit Pramono Asri, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional Kamaluddin Harahap.

Selain keempat unsur pimpinan tersebut, nama Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 H Ajib Shah juga tersangkut kasus yang sama ketika masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut periode 2009-2014. (wol/rio)