Korupsi Buku

Tersangka Utama HE Belum Ditahan

Tersangka Utama HE Belum Ditahan

TEMBILAHAN (HR)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Anak Negeri mempertanyakan keseriusan Polres Inhil  mengungkapkan dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Perpustakaan dan Kearsiapan Daerah Indragiri Hilir. Hal itu terlihat belum ditahannya tersangka utama HE, yang notabene kepala kantor di instansi tersebut.

"Kita mempertanyakan keseriusan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus ini. Bayangkan saja hingga sekarang tersangka utama belum juga ditahan," ujar Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN) Firmansyah, Rabu (4/10).

Ia mengatakan, sedangkan tersangka lainnya yang ditetapkan belakangan hari, yakni Direktur CV Aditya Ramadhan, langsung ditahan tak berselang lama usai ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi itu tentunya menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat. "Pihak Polres Inhil terkesan tebang pilih dalam pengungkapan kasus tersebut. Meskinya kepala kantor juga harus ditahan, karena yang bersangkutan jadi tersangka utama dalam kasus tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Perpustakaan Inhil adalah paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku kepustakaan Tahun Anggaran 2014 lalu. Guna pekerjaan tersebut, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp184.679.000.

Para tersangka, menurut kepolisian melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dan)