Pertanyakan Keterlibatan Dewan Kasus PON

DPRD Papua Stuban PON ke DPRD Riau

DPRD Papua Stuban PON ke DPRD Riau

PEKANBARU (HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua melakukan studi banding, Selasa (3/11), ke DPRD Riau, terkait  provinsi paling timur itu akan menjadi tuan rumah PON XX pada 2020 mendatang.

Wakil rakyat Papua ini belajar kepada Riau yang berpengalaman dan sukses menjadi Tuan Rumah PON XVIII Tahun 2012. Rombongan Komisi V DPRD Papua dipimpin Sekretaris Komisi V DPRD Papua Nason Uti, diterima Ketua Komisi E DPRD Riau Masnur, di ruang medium gedung DPRD Riau bersama wakil Ketua Maghdalisni, anggota Komisi E Ramos Sianturi, T Nazlah Khairati, Ketua KONI Riau Emrizal Pakis, Kepala Dispora Riau Eddi Yusti dan Kadis Pariwisata.

Anggota Komisi V DPRD Papua Iknas, menyebutkan stuban dilakukan guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait daerah yang pernah dan perdana melaksanakan PON, seperti Riau, Jatim, dan Jabar. Iknas mempertanyakan apa dan bagaimana keterlibatan Dewan dalam pelaksanaan PON. Jika terjadi kasus hukum apakah komisi yang membidangi akan terjerat. Pasalnya, pada pelaksanaan PON di Riau, ada 7 orang Dewan dan Kadispora bahkan Gubernurnya masuk penjara akibat tersandung hukum. Untuk itu, DPRD Papua mempelajari supaya tidak ada pejabat Papua terjerat hukum saat melaksanan PON nanti.

"Kami takut juga jika komisi yang membidangi PON terjerat hukum akibat menjadi tuan rumah PON di provinsi Papua," ungkap
Iknas dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Papua Nason Uti, mengungkapkan stuban dilakukan belajar persiapan PON Riau yang sudah yang sudah berpengalaman. "Kita juga akan melihat venue-venue yang dibangun pemerintah, dunia usaha dan yang dibangun dalam kompleks universitas," terang Nason.

Ketua Komisi E DPRD Riau Masnur, mengungkapkan saat pelaksanaan PON di Riau pembangunan venue menggunakan sistem tahun jamak (multiyears, red). Sementara pembangunannya mencapai 3 tahun.

Disebutkan, selama pelaksanaan persiapan PON ada beberapa pejabat yang melenceng dari ketentuan berlaku. Sehingga mereka terjerat hukum dan tupoksi Dewan hanya sebagai legislasi saja atau pembuat Perda. "Dan saat ini berdasarkan Permen baru, pelaksanaan persiapan PON tidak perlu menggunakan Perda, tetapi cukup dengan MoU. Jadi Pemda Papua tidak berat dalam pelaksanaan PON nantinya," kata Masnur.

Politisi Asal Kampar ini mengakui, pelaksanaan PON di Riau belum bisa memberikan multiplayer effect. "Karena, setelah PON harusnya banyak iven bertaraf nasional dan internasional digelar di Riau. Namun, sekarang malah tidak bisa dimanfaatkan dan tidak memberikan multiplayer effect seperti Sumsel," ujar Masnur.

Ketua KONI Riau Emrizal Pakis, mengungkapkan untuk menjadi tuan rumah PON diperlukan penganggaran yang besar dari APBD tuan rumah. "Dari triliunan anggaran pembangunan venue, hanya Rp133 miliar bantuan dari Pusat. Namun itu resiko menjadi tuan rumah dan perlu bertahun-tahun pembangunan venue dengan pembangunan tahun jamak," ujar Emrizal. Dilanjutkan, dari 32 cabang olahraga (cabor) PON XVIII , venue PON itu berada pada 8 kabupaten di Riau. "Untuk pembangunan venue, kita ada kerja sama dengan Pemkab dan Pemko termasuk dunia usaha memberikan kontribusi terhadap pembangunan venus itu," ujar Emrizal.

Hal senada disampaikan Kadispora Eddi Yusti. Ia mengungkapkan, selain fokus kepada pelaksanaan PON, tuan rumah juga harus mempersiapkan tempat atlet dengan membangun rusunawa. Kemudian, memperhatikan pengembangan pariwisata sehingga dapat menarik wisatawan mengunjungi tempat wisata yang ada. ***